Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Artikel Sri Patmi: Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

13 November 2021   10:59 Diperbarui: 13 November 2021   11:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Ketentuan Tata Cara Perpajakan 

2. Pajak Penghasilan (PPh) 

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung investasi di Indonesia, maka UU Cipta Kerja ini juga mengatur klaster perpajakan didalamnya. Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi ditengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Perubahan rezim perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Salah satu cara untuk meningkatkan investasi di Indonesia berupa penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% pada tahun 2020 dan 2021, tahun 2022 sebesar 20% dan seterusnya. Penghapusan PPh atas dividen yang diterima WPDN (Badan & OP) merupakan reformasi sistem classical menjadi one-tier system. 

Bagai dua sisi mata koin, penghapusan PPh atas dividen ini membawa pengaruh positif dan negatif. Secara positif, memberikan kemudahan berusaha investor asing di Indonesia, menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha dalam negeri, berpotensi menghilangkan pajak berganda Badan dan Pribadi, meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dari Wajib Pajak, dan mendorong penempatan dana yang lebih produktif di Indonesia. Secara negatif, penghapusan PPh atas dividen ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dimana sektoral ekonomi Indonesia banyak ditunjang dari perpajakan. 


Pajak Penghasilan (PPh) dan Dividen

Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Objek PPh adalah gaji, upah; tunjangan; honorarium; komisi; bonus; gratifikasi; uang pensiun; atau imbalan dalam bentuk lainnya. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan utang. Poin penting dasar pengenaan PPh ini adalah dividen yang dibagikan pada pemegang saham. Dividen adalah bagian laba yang diberikan kepada pemegang saham yang diperoleh dari akun saldo ditahan (retainded earning). 

Perbedaan Ketentuan Lama dan UU Cipta Kerja 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun