Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Artikel Sri Patmi: Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

13 November 2021   10:59 Diperbarui: 13 November 2021   11:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dividen yang Diterima Oleh :

1)  WP Badan DN dengan kepemilikan saham

berapapun tidak dikenai PPh.

2) WP OP DN, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tsb diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.

Secara garis besar, untuk aturan yang baru PPh atas dividen dalam negeri tidak dikenai PPh (Badan) dan Pribadi dikenai PPh Final 10% kecuali dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. 

B. DIVIDEN LUAR NEGERI 

Ketentuan Lama : 

Dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP OP DN dikenai PPh tarif normal Pasal 17 UU PPh

Ketentuan Baru : 

Penghapusan PPh atas:

Dividen dari LN dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di LN yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP OP DN sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sbb:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun