Dividen yang Diterima Oleh :
1) Â WP Badan DN dengan kepemilikan saham
berapapun tidak dikenai PPh.
2) WP OP DN, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tsb diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
Secara garis besar, untuk aturan yang baru PPh atas dividen dalam negeri tidak dikenai PPh (Badan) dan Pribadi dikenai PPh Final 10% kecuali dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.Â
B. DIVIDEN LUAR NEGERIÂ
Ketentuan Lama :Â
Dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP OP DN dikenai PPh tarif normal Pasal 17 UU PPh
Ketentuan Baru :Â
Penghapusan PPh atas:
Dividen dari LN dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di LN yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP OP DN sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sbb: