Secara garis besar, perbedaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :Â
A. DIVIDEN DALAM NEGERIÂ
Ketentuan LamaÂ
Dividen yang Diterima Oleh :
1) Â WP Badan DN dengan kepemilikan 25%
tidak dikenai PPh.
2) Â WP Badan DN dengan kepemilikan < 25%
dikenai PPh tarif normal.
3) Â WP OP DN, dikenai PPh Final 10%.
Ketentuan UU Cipta Kerja (DN) :Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!