Dengan mengutip kembali apa yang disampaikan oleh Pemohon Intervensi pada paragrap selanjutnya sebagai berikut yaitu; Amar Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984, DALAM POKOK PERKARA (amar no. 3) yakni ;
Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak dijalan Sei Miai dalam RT.12
Sungai Miai wilayah kelurahan Sungai Miai Banjar Utara, Kotamadya
Banjarmasin dengan ukuran panjang 160 depa lebar muka 35 depa dan
lebar belakang 38 depa dengan batas-batas :
Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tanah
              Penggugat;
Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN
Sebelah muka : Sungai kecil;
Sebelah belakang : Tanah RANI  bin CORONG yang sekarang  sudah menjadi milik Penggugat
Adalah Milik Penggugat
Maksudnya "Adalah Milik Penggugat" Â yakni; Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi).
Kemudian mengutip lagi paragrap pada halaman 5 yaitu; Â Amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18 Â Mei 1987 sebagai berikut; DALAM POKOK PERKARA (amar no.2) yakni;
Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di jalan Sei Miai dalam RT.12 Sungai Miai wilayah Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin dengan ukuran : panjang 160 depa, lebar muka 35 depa dan lebar belakang 38 depa, dengan batas-batas :
- Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tanah Penggugat; Â Â Â Â Â Â Â Â
- Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN
- Sebelah muka : Sungai kecil;
- Sebelah belakang : Tanah RANI Â bin CORONG yang sekarang sudah menjadi milik Penggugat
Adalah Milik Penggugat Terbanding ;