Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maksudnya "Adalah Milik Penggugat Terbanding" yakni; Almarhum  Haji Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi).

Bahwa maka sudah sangat jelas berdasarkan semua amar putusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menunjukkan tanah milik Pemohon Intervensi berada di Kelurahan Sungai Miai sedangkan tanah milik Para Termohon Intervensi / (Penggugat) dan (Tergugat I) berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. 

Bahwa mengenai Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan  No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995 oleh Pemohon Intervensi tidak secara tegas menyampaikan keterangan keterangan penting seperti menguraikan amar-amar setiap putusan pada semua Tingkat Peradilan yang diuraikannya secara jelas. Jadi tidak ada keterangan-keterangan penting yang menjelaskan dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi  berkaitan mengenai Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan   No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995, tentang hal-hal:

  1. Apakah ada  Surat Penetapan Eksekusi yang merupakan dasar sebelum diadakannya berita acara eksekusi?
  2. Menjelaskan surat alas hak tanah yang dieksekusi, bila sertifikat SHM no berapa? Bila SKKT atau Segel dengan no berapa dan dilegalisasikan di Kelurahan mana?
  3. Subjek dan Objek eksekusi apakah sesuai dengan amar putusan?
  4. Menerangkan pula alamat lengkap dan jelas letak lokasi eksekusi.
  5. Apakah benar-benar dilaksanakan di lapangan dan sesuai lokasinya atau cuma dilaksanakan dibelakang meja.

Bahwa sehingga apa yang disampaikan oleh Pemohon Intervensi atas Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan                                                    No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995 menjadi kabur atau tidak jelas.

6. Bahwa menanggapi point 9 pada halaman 6 yakni apabila Almarhum Haji  Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) meninggal dunia, maka untuk membalik nama dari kepemilikan asal nama milik orang lain sehingga  untuk menjadi nama-nama para ahliwarisnya, maka sudah wajib melengkapi dengan persyaratan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Pejabat Pemerintah Berwenang. 

Bahwa dalam hal ini dikarenakan kepemilikan dari orangtua Pemohon Intervensi adalah merupakan segel No. 19/IV/SM-BU/1977  yang masih nama oranglain (bukan nama) Almarhum Haji  Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) maka proses prosedur aturan hukum yang berlaku dalam pemerintah mengenai Kependudukan wajib dilaksanakan, dari urusan pemerintahan di Tingkat Pemerintah Kelurahan sampai selanjutnya, dan sampai ke Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin. 

Hal-hal pengecualian terhadap persyaratan yang diwajibkan  merupakan sebuah pelanggaran hukum dan dapat digugat/dituntut di depan Pengadilan. Bahwa terkait dengan kepemilikan SHM No. 936/2012 atas nama Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi tidak dijelaskan mengenai konversinya; panjang, lebar dan luasnya. Tidak pula dijelaskan letak objek tanahnya. Dan tidak diketahui bagaimana proses penerbitannya. Serta berdasarkan dari dasar apa, apakah dari jual beli atau dari penerbitan atas kepemilikan segel atau SKKT dan sebagainya.  

7. Bahwa menanggapi point 10  dan point 11 pada halaman 6 dalil yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari point sebelumnya yang sudah dijawab Termohon Intervensi dalam jawaban ini pada pada point 5 dengan cukup secara panjang lebar.

8. Bahwa menanggapi point 12 pada halaman 6 mengenai kedudukan Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan dan 11 SKKT turunan pemecahannya yang diantaranya terdapat kepemilikan Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I memang sudah dijelaskan pada jawaban sebelumnya bahwa tidak ada hubungan dengan kepemilikan Pemohon Intervensi dikarenakan masing-masing memiliki surat yang dilegalisasikan di 2 (dua) wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda dan memiliki objek letak lokasi tanah di 2 (dua) wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda pula, yakni masing-masing;  Kelurahan Antasan Kecil Timur dan Kelurahan Sungai Miai.

9. Bahwa menanggapi point 13 dan 14 pada halaman 7 atas segala perkara Pidana yang pernah dialami oleh Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I adalah proses hukum di Hukum Acara Pidana terkait "Perbuatan" dengan Hukum Acara Pidana. Di dalam hal ini tidak menyangkut masalah periksaan Keperdataan; hak dan kepemilikan seseorang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun