Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

U.p.: Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa

Perkara No. :  31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini : Zainal Abidin, Tempat Tanggal Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1972, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat :  Jl. Wildan Sari VII A Rt. 7 No. 44 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selaku "TERMOHON INTERVENSI / PENGGUGAT", dengan ini hendak mengajukan Jawaban terhadap Permohonan Intervensi oleh PEMOHON INTERVENSI pada Perkara Perdata    No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI

A. Gugatan Kurang Pihak 

1. Dalam Permohonan Intervensi IF&P.001.PDT/PERMOH-INTERV/V-19   Tanggal 27  Mei 2019 yang didaftarkan pada tanggal 29 Mei 2019, Legal standing atau kedudukan hukum Pemohon Intervensi selaku pemegang/pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor : 936 Tahun 2012 dan bertindak pula selaku salah satu Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna. 

Berdasarkan surat Kuasa Khusus IF&P-025.SKK-PDT/V-19 Tanggal 17 Mei 2019. Dalam hal selaku Pemohon Intervensi yang bertindak (mewakili) untuk dan atasnama: Pemohon Intervensi yakni H. Bambang Ethnowasto, SKM. 

Bahwa Pemohon Intervensi disebutkan bertindak selaku salah satu Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna tidak melampirkan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang. 

Apalagi alas hak yang dimiliki oleh orangtua Pemohon Intervensi masih merupakan nama pihak lain yang sebagai persyaratan wajib dimiliki adanya Surat Keterangan Waris apabila hedak melakukan balik nama dan pemecahan persil-persil lanjutannya. Sehingga dengan tidak adanya dilampirkannya Surat Keterangan Waris yang sah maka legal standing Pemohon Intervensi tidak jelas.

2. Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna memiliki ahliwaris yang kesemuanya masih hidup dengan urutan sebagai berikut :

  1. H. Bambang Ethnowasto, SKM.
  2. Hj. Endang Etika Wati,
  3. Hj. Endang Dhaniawati,
  4. H. Bambang Teguh Sentoso,
  5. H. Bambang Santi Hariyanto,
  6. Muhammad Sawandi,
  7. Hj. Endang Zelmi,
  8. Bambang Yanto Poernomo S.E.,
  9. Bambang S Iwanto S.E.,
  10. Eny Prihatin,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun