Jadi jelas harus ada contingency plan untuk ini, misalnya didahului dengan melakukan sosialisasi terhadap warga agar mau dan nanti terbiasa menumpangkan anggota keluarga lainnya dalam satu lubang.Â
Juga perlu dilakukan sosialisasi tentang kremasi jenazah. Ini tentu harus dibarengi penyediaan tempat khusus di mana jenazah yang sudah diperabukan itu disemayamkan.
Setidaknya di sebuah gedung yang telah dirancang khusus yang dapat menampung kl 10-20.000 guci abu jenazah, lengkap dengan sarana dan prasarana tambahan seperti keluarga dapat mencantolkan bunga yang telah ada wadahnya khusus di situ, termasuk anggota keluarga dapat berdiri berbanjar ketika berkunjung ke persemayaman abu jenazah tsb.
Biaya pemakaman
Beaya pemakaman tak ada yang pasti. Tapi biasanya dikenakan sewa petak makam Rp 250-350 ribu per 3 tahun. Sewa mobil ambulans Rp 100 ribu, Tukang gali kubur Rp 350 ribu dst.
Contoh TPU Perwira di Bekasi Utara, sudah hampir 4-5 tahun ini TPU tsb dibebaskan dari retribusi perpanjangan izin tanah makam.Â
Dalam perjalanan waktu, lahan pemakaman yang semula beretribusi ini dengan usia pakai interval 10 tahun, kemudian menjadi 5 tahun dan sejak era Pak Efendi Walikota Bekasi, izin itu diperpendek lagi menjadi 3 tahunan, dibarengi bebas dari retribusi.Â
Masih retribusi dipungutpun beaya untuk itu tak terlalu memberatkan, karena kita hanya bayar Rp 250.000 untuk perpanjangan.Â
Juga sewaktu kita mencari lahan di masa itu belum sulit, dan kita pun hanya membayar uang jasa penggalian lubang makam dan uang sewa lahan pertama yang tak sampai jutaan seperti sekarang.Â
Ada malah TPU di Tangerang yi TPU Pondok Benda yang belum mempunyai UPT, sekalipun TPUnya sudah semakin memadat.Â
Pemungutan beaya pemakaman disini relatif, bisa besar, bisa kecil, bergantung bagaimana pendekatan keluarga almarhum, bahkan beaya pembangunan makam pun bergradasi.