Pengalaman daerah
Lahan pemakaman di Malang untuk sekadar contoh adalah lahan pemakaman yang sebagiannya masih diswakelola warga di perkampungan tertentu yang dalam hal ini merupakan legacy dari kebiasaan leluhur tempo doeloe.
Kebiasaan ini seiring dengan perjalanan waktu mulai bergeser, tapi sebagai gantinya setidaknya ada KPR-BTN tempo doeloe yang menyediakan lahan pemakaman warga di perumahan tsb, biasanya di halaman paling belakang perumahan dengan luas antara 2-3 Ha.
Kalaupun ini juga sudah mulai tergusur oleh properti serupa yang tidak lagi dijembatani BTN, tapi pengalaman seperti ini sepatutnya dijadikan masukan berharga oleh Pemprop DKI Jakarta.
Soal mengapa konsep itu hanya bisa jika dijembatani BTN, itu tak terlalu penting. Yang terpenting bagi Pemkot Malang adalah memberlakukan kembali kebiasaan KPR-BTN Tempo doloe.Â
Pemkot hanya bertugas memfasilitasi developer ybs bahwa lahan makam harus dan wajib dialokasikan, karena itu adalah kebutuhan sosial yang permanen.
Beberapa alternatif
Tak mudah mensolusikan perluasan lahan makam di Jakarta. Tapi bagaimanapun tetap harus diupayakan contingency plan sbb :
1. Kerjasama antar daerah, dimana Pemprop DKI seyoyanya bekerjasama dengan tetangga terdekat seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.Â
Kemungkinan terbesar adalah bekerjasama dengan Pemkab Bogor, apakah Pemprop DKI bisa membeli atau menyewa lahan pemakaman dari Pemkab Bogor.Â
Begitu lahan dimaksud berpindah tangan ke Pemprop DKI, otomatis tanah makam itu dilengkapi UPT Jakarta selatan, utara, barat atau timur, bergantung peruntukannya. UU Kerjasama antar daerah terbuka lebar untuk kerjasama sosial semacam ini, hanya tinggal bagaimana pendekatannya.