=> dan pelajaran berharga itu berpotensi hilang ketika yang dituntut justru Gubernur BI yang baru (6 bulan).
B. Kebobrokan operasional BC.
=> Pemilik + pengelola BC diindikasikan telah menggelapkan Triliunan rupiah dana nasabahnya,
=> Demi menyelamatkan krisis, KSSK terpaksa menyelamatkan BCsekaligus menindak secara hukum thd pelaku ;
=> BI melalui Depkeu meminta pencekalan thd pemilik + pengelola BC.Hal ini oleh beberapa pihak dianggap "kurang keras", tapi bandingkan dengan BI– lama yang "menghadiahi" bonus akuisisi + merger kpd BC
=> Seharusnya SEMUA PIHAK (termasuk Pansus) menekankan tegasnya hukuman thd pihak yang telah merugikan Triliunan rupiah itu, hingga "calon pelaku" lain tidak akan pernah berpikir untuk "meng-kolapskan" bank-nya => hukuman ringan
=> Hal ini malah "diperparah" oleh keputusan politik yang memilih untuk "mempersalahkan" pihak KSSK yang menyelamatkan nasabah BC – dengan menihilkan adanya krisis (yg menjadi alasan utama penyelamatan BC) –
C. Recovery asset BC.
=> Harta para pemilik BC dibekukan dan berusaha ditarik sebagai bentuk pertanggungjawaban,
=> Depkeu bersama pihak terkait membentuk TIM PENYELAMAT ASET agar recovery kerugian LPS dapat terganti,
=> Seharusnya SEMUA PIHAK yang PEDULI KERUGIAN NEGARA mendorong pemulihan Bank Mutiara (new Century) dan penarikan asset yang telah dibekukan itu agar kerugian LPS terganti,