5. HASIL PENELITIAN
Peneliti akan memaparkan hasil penelitian pada bab ini mengenai penerapan Pembiayaan jarah dan sejauh mana perlakuan akuntansi PSAK No.107 diterapkan terkait dengan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi dalam pembiayaan dengan menggunakan Akad arah.
5.1 Sejarah PT BPRS Hikmah WakilahÂ
PT BPRS Hikmah Wakilah didirikan pada tanggal 14 September 1994 dan mendapat izin operasional sebagai BPR Syariah dari Menteri Keuangan RI pada tanggal 18 Juli 1995. Pada masa konflik dan pada saat tsunami yang melanda Aceh beberapa tahun lalu memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan tingkat kesehatan PT BPRS Hikmah Wakilah, namun badai dan masalah tersebut kini telah berlalu. Pada masa berikutnya dengan penuh keyakinan PT BPRS Hikmah Wakilah bertekad untuk menjalankan tata kelola manajemen hank secara baik, amanah dan transparan.
5.2 Visi dan Misi PT BPRS Hikmah Wakilah
     Setiap perusahaan lembaga yang akan menjalankan kegiatan usahanya tentu memiliki visi dan misi Visi PT BPRS Hikmah Wakilah adalah menjadi BPR Syariah yang terbaik di Indonesia Adapun misi PT BPRS Hikmah Wakilah yaitu:
Menjalankan prinsip syariah secara konsisten.Â
Fokus terhadap usaha kecil dan mikroÂ
Mejadikan pasar-pasar tradisional merupakan captive market.
Membuka jaringan pemasaran kantor Cabang dan Kas di seluruh Provinsi Aceh yang memiliki potensi ekonomi baik.
5.3 Prosedur Pembiayaan jarah PT BPRS Hikmah WakilahÂ