Mohon tunggu...
Oya Mardhiah
Oya Mardhiah Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Malikussaleh

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Ijarah dan Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK 107

19 Desember 2022   18:04 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:18 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. HASIL PENELITIAN

Peneliti akan memaparkan hasil penelitian pada bab ini mengenai penerapan Pembiayaan jarah dan sejauh mana perlakuan akuntansi PSAK No.107 diterapkan terkait dengan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi dalam pembiayaan dengan menggunakan Akad arah.

5.1 Sejarah PT BPRS Hikmah Wakilah 

PT BPRS Hikmah Wakilah didirikan pada tanggal 14 September 1994 dan mendapat izin operasional sebagai BPR Syariah dari Menteri Keuangan RI pada tanggal 18 Juli 1995. Pada masa konflik dan pada saat tsunami yang melanda Aceh beberapa tahun lalu memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan tingkat kesehatan PT BPRS Hikmah Wakilah, namun badai dan masalah tersebut kini telah berlalu. Pada masa berikutnya dengan penuh keyakinan PT BPRS Hikmah Wakilah bertekad untuk menjalankan tata kelola manajemen hank secara baik, amanah dan transparan.

5.2 Visi dan Misi PT BPRS Hikmah Wakilah

          Setiap perusahaan lembaga yang akan menjalankan kegiatan usahanya tentu memiliki visi dan misi Visi PT BPRS Hikmah Wakilah adalah menjadi BPR Syariah yang terbaik di Indonesia Adapun misi PT BPRS Hikmah Wakilah yaitu:

Menjalankan prinsip syariah secara konsisten. 

Fokus terhadap usaha kecil dan mikro 

Mejadikan pasar-pasar tradisional merupakan captive market.

Membuka jaringan pemasaran kantor Cabang dan Kas di seluruh Provinsi Aceh yang memiliki potensi ekonomi baik.

5.3 Prosedur Pembiayaan jarah PT BPRS Hikmah Wakilah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun