Pembiayaan syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang menerapkan prinsip keuangan Islam yang salah satunya adalah menjauhi adanya riba. Nurhayati dan Wasilah (2015:70) menyatakan bahwa kata riha (dalam bahasa arab) berarti kelebihan atas segala sesuatu yang didapatkan akibat dari pinjamun atau penjualan. Jadi, dapat dikatakan bahwa riba adalah pelanggaran dalam sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Sistem ribu hanya menguntungkan sebelah pihak saja yaitu pihak pemberi pinjaman.
Adapun produk-produk pembiayaan yang terdapat pada PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh adalah:
Pembiayaan Murabahah, menurut PSAK 102 , adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya barang perolehan barang tersebut kepada pembeli Transaksi murahahah tidak hanya dalam pembayaran (kredit) saja, melainkan juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang. ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8). Pembiayaan murabahah menerapkan sistem jual beli.
 Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Antonio (2001) dalam Yaya et al. (2016:110) menyatakan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelala. Keuntungan yang didapatkan atas usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak, jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian si pengelola.
Pembiayaan Masyarakah, berdasarkan IAI dalam PSAK 106 disebutkan bahwa masyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih atas suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan di dalam kontrak, namun jika terjadi kerugian ditentukan berdasarkan porsi kontribusi dana. Pembiayaan masyarakah ini menerapkan sistem bagi hasil.
Pembiayaan jarak, adalah akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa tertentu melalui pembayaran sewa upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Pembiayaan Qardhal Haran, merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Nasabah dapat membayar kepada pihak bank sekaligus atau menyicil bayaran dengan jangka waktu tertentu.
2.3 Ijarah
 Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (grah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang itu sendiri (Nurhayati dan Wasilah, 2011:226) Jadi yang dimaksudkan dengan jarah disini bukanlah seperti transaksi jual heli yang merubah objek transaksi menjadi milik nasabah setelah pembayaran dilunasi, namun sistemnya berdasarkan sewa dan yang disewakan adalah manfaat dari objeknya saja.
2.4 Perlakuan Akuntansi Terkait Harah Berdasarkan PSAK 107
Standar akuntansi untuk Akad jarah diatur dalam PSAK No.107 yang berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan PSAK 107 adalah standar akuntansi yang menggantikan standar sebelumnya, yaitu PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah. Standar ini berisi tentang ketentuan transaksi mengenai pengakuan dan pengukuran baik dari sisi pemberi sewa (mur) maupun penyewa (musta jir). PSAK 107 ini menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran biaya perolehan, penyusutan, pendapatan sewa, beban sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan Obyek jarah serta perpindahan kepemilikan.