Mohon tunggu...
Oya Mardhiah
Oya Mardhiah Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Malikussaleh

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Ijarah dan Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK 107

19 Desember 2022   18:04 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:18 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS PENERAPAN IJARAH DAN PERLAKUAN AKUNTANSI BERDASARKAN PSAK 107 PADA PT BPRS HIKMAH WAKILAH KOTA BANDA ACEH

ANALYSIS OF IJARAH APPLICATION AND ACCOUNTING TREATMENTBASED ON PSAK 107 AT PT BPRS HIKMAH REPRESENTATIVE FOR THE CITY OF BANDA ACEH

Oya Mardhiah

200420107

Dr. Muammar Khaddafi.SE.M.Si.Ak

Universitas Malikussaleh, Bukit Indah, Lhokseumawe

oya.200420107@mhs.unimal.ac.id

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan Ijarah dan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 107 pada PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, yaitu dengan metode studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan jarah dan perlakuan akuntansi pada PT BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh telah sesuai dengan PSAK 107.

Kata kunci: Ijarah, Perlakuan Akuntansi, PSAK 107.

PENDAHULUAN

 Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal ini adalah. salah satu faktor yang menjadikan perkembangan perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda. dibanding dengan bank konvensional yang telah ada terlebih dahulu. Pada umumnya hank syariah dengan bank konvensional memiliki persamaan, yaitu dalam hal sistem penerimaan uang, mekanisme transfer, sistem teknologi, laporan keuangan dan sebagainya.

Sementara perbedaannya terletak pada aspek legal, struktur organisasi. usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 2001:29). Perbedaan lainnya antara bank syariah dan bank konvensional salah satunya dapat dilihat dari tujuan didirikannya praktik perbankan syariah yang didasari oleh larangan terhadap riba sesuai dengan prinsip dalam agama islam serta meninggalkan segala bentuk usaha yang bersifat haram, dimana hal ini tidak diterapkan pada bank konvensional.

 Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank pertama yang menerapkan praktik perbankan syariah, namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit. yang terdiri dari 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.

Sementara itu, hingga tahun 2004 jumlah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) bertambah menjadi 88 unit, Pada tahun 2014 hingga 2015 perkembangan perbankan syariah mencapai 197 unit, yang terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah dan 163 bank pembiayaan rakyat syariah. Kemudian pada tahun 2016 perbankan syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 199 unit. yang terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 165 bank pembiayaan rakyat syariah (Otoritas Jasa Keuangan, 2016).

Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah (jarah atau sewamenyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al jarah berasaldari kata Al Ajru yang berarti Al wadu (ganti). (jarah menurut arti hahasa adalahnama upah. Menurut pengertian syara, Al jarah ialah Suatu jenis akad untukmengambil manfaat dengan jalan penggantian.Dari pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewamenyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal inibendanya tidak kurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa-menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat

Pembiayaan ijarah harus memiliki sebuah pedoman untuk mengatur sistem dan perlakuan akuntansi agar sesuai dan memiliki kesamaan dengan seluruh bank syariah yang ada. Kini di Indonesia Pembiayaan Ijarah telah diatur dalam PSAK 107 tentang Akuntansi jarah yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Terdapat hal penting mengenai jarah dalam PSAK 107, diantaranya adalah pengakuan dan pengukuran Aset jarak. Pendapatan jarah dan IMBT. Piutang Pendapatan arah dan IMBT, hiaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hak milik objek sewa. terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.

2. KAJIAN LITERATUR

2.1 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Perbankan syariah atau yang lebih dikenal dengan bank Islam praktiknya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW memiliki beberapa pengertian yang herbeda, akan tetapi mengandung makna yang sama. Sebagaimana yang tertuang pada UU No. 21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa bank adalah hadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 

Kemudian berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu bentuk lemshaga keuangan syariah adalah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

2.2 Pembiayaan Pada PT HPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh 

Pembiayaan syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang menerapkan prinsip keuangan Islam yang salah satunya adalah menjauhi adanya riba. Nurhayati dan Wasilah (2015:70) menyatakan bahwa kata riha (dalam bahasa arab) berarti kelebihan atas segala sesuatu yang didapatkan akibat dari pinjamun atau penjualan. Jadi, dapat dikatakan bahwa riba adalah pelanggaran dalam sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Sistem ribu hanya menguntungkan sebelah pihak saja yaitu pihak pemberi pinjaman.

Adapun produk-produk pembiayaan yang terdapat pada PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh adalah:

Pembiayaan Murabahah, menurut PSAK 102 , adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya barang perolehan barang tersebut kepada pembeli Transaksi murahahah tidak hanya dalam pembayaran (kredit) saja, melainkan juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang. ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8). Pembiayaan murabahah menerapkan sistem jual beli.

 Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Antonio (2001) dalam Yaya et al. (2016:110) menyatakan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelala. Keuntungan yang didapatkan atas usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak, jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian si pengelola.

Pembiayaan Masyarakah, berdasarkan IAI dalam PSAK 106 disebutkan bahwa masyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih atas suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan di dalam kontrak, namun jika terjadi kerugian ditentukan berdasarkan porsi kontribusi dana. Pembiayaan masyarakah ini menerapkan sistem bagi hasil.

Pembiayaan jarak, adalah akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa tertentu melalui pembayaran sewa upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.

Pembiayaan Qardhal Haran, merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Nasabah dapat membayar kepada pihak bank sekaligus atau menyicil bayaran dengan jangka waktu tertentu.

2.3 Ijarah

 Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (grah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang itu sendiri (Nurhayati dan Wasilah, 2011:226) Jadi yang dimaksudkan dengan jarah disini bukanlah seperti transaksi jual heli yang merubah objek transaksi menjadi milik nasabah setelah pembayaran dilunasi, namun sistemnya berdasarkan sewa dan yang disewakan adalah manfaat dari objeknya saja.

2.4 Perlakuan Akuntansi Terkait Harah Berdasarkan PSAK 107

Standar akuntansi untuk Akad jarah diatur dalam PSAK No.107 yang berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan PSAK 107 adalah standar akuntansi yang menggantikan standar sebelumnya, yaitu PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah. Standar ini berisi tentang ketentuan transaksi mengenai pengakuan dan pengukuran baik dari sisi pemberi sewa (mur) maupun penyewa (musta jir). PSAK 107 ini menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran biaya perolehan, penyusutan, pendapatan sewa, beban sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan Obyek jarah serta perpindahan kepemilikan.

3. METODE PENELITIAN

3.1 Desain Penelitian

Desain penelitian adalah semua langkah yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan penelitian. Desain penelitian bertujuan untuk melakukan penelitian, sehingga data yang diperlukan dapat dikumpulkan dan dianalisis agar dapat diperoleh suatu logika dalam membuat suatu kesimpulan. Desain penelitian berhubungan dengan pengambilan keputusan mengenai tujuan penelitian, jenis investigasi, tingkat intervensi peneliti, situasi studi, unit analisis, dan horizon waktu penelitian (Sekaran dan Bougie, 2013:134).

3.2 Variabel Penelitian

Variabel merupakan atribut, ciri sifat. kemampuan dan ukuran lainnya yang berbeda-beda (bervariasi) yang ditetapkan oleh peneliti untuk dikaji dan dipelajari (Widayat dan Amirullah, 2002:18). Dalam penelitian ini, variabel penelitian yang peneliti gunakan antara lain:

Pembiayaan Ijarah Sayyid Sabiq (2015:232) menyebutkan bahwa kata al jarah berasal dari kata al Apru yang berarti al wadhu (ganti kompensasi).

Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK 107 Menurut Sayyid Sabiq (2015-234) berdasarkan PSAK 107, Ijarah dapat dibagi menjadi 3 (tiga), namun yang telah dikenal secara luas ada dua jenis Ijarah yang disebutkan pertama, yaitu sebagai berikut: 

Ijarah

 Ijarah Muntahiyya Bistamlik

4.PEMBAHASAN

Pembiayaan arah merupakan pembiayaan yang jarang diterapkan pada sejumlah perbankan syariah. Hal ini karena Pembiayaan fjarah dinilai cukup rumit dalam pelaksanaannya. PT BPRS Hikmah Wakilah adalah salah satu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pembiayaan dengan Akad jarah Pembiayaan arah pada PT BPRS Hikmah Wakilah baru dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2017.

5. HASIL PENELITIAN

Peneliti akan memaparkan hasil penelitian pada bab ini mengenai penerapan Pembiayaan jarah dan sejauh mana perlakuan akuntansi PSAK No.107 diterapkan terkait dengan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi dalam pembiayaan dengan menggunakan Akad arah.

5.1 Sejarah PT BPRS Hikmah Wakilah 

PT BPRS Hikmah Wakilah didirikan pada tanggal 14 September 1994 dan mendapat izin operasional sebagai BPR Syariah dari Menteri Keuangan RI pada tanggal 18 Juli 1995. Pada masa konflik dan pada saat tsunami yang melanda Aceh beberapa tahun lalu memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan tingkat kesehatan PT BPRS Hikmah Wakilah, namun badai dan masalah tersebut kini telah berlalu. Pada masa berikutnya dengan penuh keyakinan PT BPRS Hikmah Wakilah bertekad untuk menjalankan tata kelola manajemen hank secara baik, amanah dan transparan.

5.2 Visi dan Misi PT BPRS Hikmah Wakilah

          Setiap perusahaan lembaga yang akan menjalankan kegiatan usahanya tentu memiliki visi dan misi Visi PT BPRS Hikmah Wakilah adalah menjadi BPR Syariah yang terbaik di Indonesia Adapun misi PT BPRS Hikmah Wakilah yaitu:

Menjalankan prinsip syariah secara konsisten. 

Fokus terhadap usaha kecil dan mikro 

Mejadikan pasar-pasar tradisional merupakan captive market.

Membuka jaringan pemasaran kantor Cabang dan Kas di seluruh Provinsi Aceh yang memiliki potensi ekonomi baik.

5.3 Prosedur Pembiayaan jarah PT BPRS Hikmah Wakilah 

Tahapan Pembiayaan arah didasari dengan adanya kebutuhan dari pihak penyewa (mesta)ir) kepada pihak pemberi sewa (mu jir). Adapun prosedur pembiayaan pada PT BPRS Hikmah Wakilah adalah: 1. Nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan untuk melakukan pembiayaan melalui penyewaan aset poda PT BPRS Hikmah Wakilah Surat permohonan ini harus mencantumkan maksud dan tujuan nasabah/penyewa (osta Jir) serta jenis aset yang dibutuhkan. Selama ini PT BPRS Hikmah Wakilah baru menyediakan aset sewa jarah. berupa toko Nasabah/penyewa (master) meminta kepada PT BPRS Hikmah Wakilah terkait toko yang diinginkan.

Selanjutnya, PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan pengecekan ke lokasi toko yang diinginkan oleh nasabah tersebut. 2 PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan verifikasi dan validitas kelengkapan informasi serta analisis kelayakan pembiayaan. Pada tahap ini setelah nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan Pembiayaan arah kepada PT BPRS Hikmah Wakilah, selanjutnya pihak marketing akan menindak lanjuti permohonan tersebut. dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi calon nasabah penyewa (musta jir).

KESIMPULAN

PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh menentukan margin dengan sifat yang transparan, dan boleh dilakukan negosiasi dengan nasabah/penyewa (musta jir), sehingga menghindari adanya unsur gharar (unsur ketidakjelasan). Hal ini tentu berbeda dengan bank konvensional pada umumnya yang menerapkan unsur riba. Dan PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh juga menanamkan azas kepercayaan dan saling membantu kepada nasabah. Mereka tidak mengenakan sanksi atau denda atas. keterlambatan pembayaran sewa Pembiayaan Ijarah. Tetapi, membuat kebijakan-kebijakan dengan tetap menentukan batasan toleransi terhadap nasabahnya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Adi Warman Azwar Karim. 2003. Bank Islam ; Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Pertama, IIIT Indonesia, Jakarta

Adiwarman, A. Karim. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Agung, Sulistyo. 2010. Manajemen Bank Syariah.Malang: Universitas Malang. 

Ahmad, Rodoni & Abdul Hamid. 2008. LembagaKeuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.  

Ali, Muhammad. 2010. Metodologi Dan Aplikasi Riset Pendidikan. Bandung: Pustaka Cendekia Utama. 

Amalia, Laili Nur. 2015. Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2):166-189. 

Ameer, Muhammad Haroon & Muhammad Saud Ansari. 2014. Islamic Banking: Ijarah and Conventional Leasing. Developing Country Studies, 4(9):126-129.

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insan Press. 

 Atmeh, Muhannad. A. & Jamal Abu Serdaneh. 2012.

A Proposed Model for Accounting Treatment of Ijarah. International Journal of Business and

Management, 7 (18):49-56. 

Bank Indonesia. 2013. PAPSI 2013. http://www.kompasiana.com/penerapan-psak107-atas-pembiayaan-ijarah-pada-bank-syariahdi-indonesia_5767768c559773640799eaf4. Diakses 23 Maret 2017.

DSN-MUI. 2000. Fatwa No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah .

2002. Fatwa No.27/DSN-MUI/III/2002tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyya Bittamlik. 

Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal Dan Laporan Penelian. Malang: UMM Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun