Mohon tunggu...
Oya Mardhiah
Oya Mardhiah Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Malikussaleh

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Ijarah dan Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK 107

19 Desember 2022   18:04 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:18 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahapan Pembiayaan arah didasari dengan adanya kebutuhan dari pihak penyewa (mesta)ir) kepada pihak pemberi sewa (mu jir). Adapun prosedur pembiayaan pada PT BPRS Hikmah Wakilah adalah: 1. Nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan untuk melakukan pembiayaan melalui penyewaan aset poda PT BPRS Hikmah Wakilah Surat permohonan ini harus mencantumkan maksud dan tujuan nasabah/penyewa (osta Jir) serta jenis aset yang dibutuhkan. Selama ini PT BPRS Hikmah Wakilah baru menyediakan aset sewa jarah. berupa toko Nasabah/penyewa (master) meminta kepada PT BPRS Hikmah Wakilah terkait toko yang diinginkan.

Selanjutnya, PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan pengecekan ke lokasi toko yang diinginkan oleh nasabah tersebut. 2 PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan verifikasi dan validitas kelengkapan informasi serta analisis kelayakan pembiayaan. Pada tahap ini setelah nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan Pembiayaan arah kepada PT BPRS Hikmah Wakilah, selanjutnya pihak marketing akan menindak lanjuti permohonan tersebut. dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi calon nasabah penyewa (musta jir).

KESIMPULAN

PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh menentukan margin dengan sifat yang transparan, dan boleh dilakukan negosiasi dengan nasabah/penyewa (musta jir), sehingga menghindari adanya unsur gharar (unsur ketidakjelasan). Hal ini tentu berbeda dengan bank konvensional pada umumnya yang menerapkan unsur riba. Dan PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh juga menanamkan azas kepercayaan dan saling membantu kepada nasabah. Mereka tidak mengenakan sanksi atau denda atas. keterlambatan pembayaran sewa Pembiayaan Ijarah. Tetapi, membuat kebijakan-kebijakan dengan tetap menentukan batasan toleransi terhadap nasabahnya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Adi Warman Azwar Karim. 2003. Bank Islam ; Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Pertama, IIIT Indonesia, Jakarta

Adiwarman, A. Karim. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Agung, Sulistyo. 2010. Manajemen Bank Syariah.Malang: Universitas Malang. 

Ahmad, Rodoni & Abdul Hamid. 2008. LembagaKeuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.  

Ali, Muhammad. 2010. Metodologi Dan Aplikasi Riset Pendidikan. Bandung: Pustaka Cendekia Utama. 

Amalia, Laili Nur. 2015. Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2):166-189. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun