Tahapan Pembiayaan arah didasari dengan adanya kebutuhan dari pihak penyewa (mesta)ir) kepada pihak pemberi sewa (mu jir). Adapun prosedur pembiayaan pada PT BPRS Hikmah Wakilah adalah: 1. Nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan untuk melakukan pembiayaan melalui penyewaan aset poda PT BPRS Hikmah Wakilah Surat permohonan ini harus mencantumkan maksud dan tujuan nasabah/penyewa (osta Jir) serta jenis aset yang dibutuhkan. Selama ini PT BPRS Hikmah Wakilah baru menyediakan aset sewa jarah. berupa toko Nasabah/penyewa (master) meminta kepada PT BPRS Hikmah Wakilah terkait toko yang diinginkan.
Selanjutnya, PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan pengecekan ke lokasi toko yang diinginkan oleh nasabah tersebut. 2 PT BPRS Hikmah Wakilah melakukan verifikasi dan validitas kelengkapan informasi serta analisis kelayakan pembiayaan. Pada tahap ini setelah nasabah/penyewa (musta jir) mengajukan surat permohonan Pembiayaan arah kepada PT BPRS Hikmah Wakilah, selanjutnya pihak marketing akan menindak lanjuti permohonan tersebut. dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi calon nasabah penyewa (musta jir).
KESIMPULAN
PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh menentukan margin dengan sifat yang transparan, dan boleh dilakukan negosiasi dengan nasabah/penyewa (musta jir), sehingga menghindari adanya unsur gharar (unsur ketidakjelasan). Hal ini tentu berbeda dengan bank konvensional pada umumnya yang menerapkan unsur riba. Dan PT BPRS Hikmah Wakilah Kota Banda Aceh juga menanamkan azas kepercayaan dan saling membantu kepada nasabah. Mereka tidak mengenakan sanksi atau denda atas. keterlambatan pembayaran sewa Pembiayaan Ijarah. Tetapi, membuat kebijakan-kebijakan dengan tetap menentukan batasan toleransi terhadap nasabahnya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Warman Azwar Karim. 2003. Bank Islam ; Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Pertama, IIIT Indonesia, Jakarta
Adiwarman, A. Karim. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Â
Agung, Sulistyo. 2010. Manajemen Bank Syariah.Malang: Universitas Malang.Â
Ahmad, Rodoni & Abdul Hamid. 2008. LembagaKeuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim. Â
Ali, Muhammad. 2010. Metodologi Dan Aplikasi Riset Pendidikan. Bandung: Pustaka Cendekia Utama.Â
Amalia, Laili Nur. 2015. Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2):166-189.Â