Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Pajak International - Genealogi Transfer Pricing - Prof. Apollo

11 Juni 2024   16:42 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:01 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan Kekuasaan dalam Transfer Pricing

Otoritas pajak di berbagai negara juga menggunakan kekuasaan mereka untuk mengatur dan mengawasi praktik transfer pricing. Mereka mengeluarkan regulasi dan pedoman yang harus diikuti oleh perusahaan multinasional untuk memastikan bahwa harga transfer sesuai dengan prinsip arm's length.

Contoh:

- Otoritas pajak mungkin menuntut dokumentasi yang rinci dan mendalam mengenai transaksi antar perusahaan terkait.

- Mereka dapat melakukan audit dan penyesuaian terhadap harga transfer yang dianggap tidak sesuai dengan harga pasar.

Konflik Kekuasaan

Konflik antara perusahaan multinasional dan otoritas pajak dapat dilihat sebagai benturan kekuasaan:

- Perusahaan: Berusaha menggunakan pengetahuan mereka untuk mengurangi beban pajak dan memaksimalkan keuntungan.

- Otoritas Pajak: Berusaha menggunakan regulasi dan audit untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan pendapatan pajak.

Dengan menggunakan lensa Foucault, kita dapat melihat transfer pricing sebagai praktik di mana pengetahuan dan kekuasaan saling berinteraksi dan bertarung untuk mengendalikan bagaimana harga transfer ditetapkan dan diatur. Ini menunjukkan bahwa transfer pricing bukan hanya masalah teknis tetapi juga isu kekuasaan yang kompleks di dunia global yang saling terhubung.

Transformasi dari Ketidaksadaran ke Kesadaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun