Pada tanggal 26 Februari 2022, sesuatu yang mengerikan terjadi: aktris papan atas Thailand yang bernama “Tangmo Nida” dikabarkan di media telah tewas tenggelam di sungai Chao Phraya di dekat dermaga Pibul Songkhram, ketika membuang air kecil di belakang speed boat. Kabar kematiannya telah menggemparkan masyarakat Thailand dan memberikan efek terasa di seluruh dunia. Kematiannya banyak mengundang misteri dan munculnya banyak spekulasi mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan pada jasad sang aktris tersebut terdapat banyak luka, dan salah satu luka yang paling banyak menyita perhatian publik adalah luka sayatan di bagian paha kanan sepanjang 30 sentimeter, diduga akibat terkena baling-baling speed boat. Tangmo dilaporkan menghilang pada malam tanggal 24 Februari 2022 pukul 22:33 PM. Dua hari kemudian tubuhnya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan sudah tidak bernyawa dengan waktu kematian pukul 22:40 PM.
Kronologi kejadian atas tragedi yang menimpa Tangmo Nida di tanggal 24 Februari 2022, bersama kelima orang lainnya yaitu manajernya Gatick, Sand wanita transgender, Job seorang barber, Por pemilik speed boat, dan Robert sebagai nahkoda kapal; mereka semua menaiki speed boat di sungai Chao Phraya menuju provinsi Nonthaburi untuk pelayaran pemotretan di sekitar Jembatan Rama 7 dan berhenti untuk makan malam di sepanjang jalan. Tangmo dilaporkan jatuh ke sungai sekitar pukul 22:33 PM, saat perahu mendekati Dermaga Pibul Songkhram 1. Mereka mengklaim bahwa dia jatuh karena toilet di speed boat rusak dan pergi ke buritan kapal untuk buang air kecil dengan mengenakan bodysuit one-piece. Pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 13:10 PM, tim pencari bersama kaka Tangmo berhasil menemukan tubuhnya mengambang di dekat Jembatan Rama VII sekitar 1 kilometer dari tempat dia dilaporkan jatuh, di provinsi Nonthaburi, pinggiran kota Bangkok; laporan lain mengatakan jasadnya ditemukan sekitar 300 meter dari dermaga kapal ketika dia terjatuh.
Pada tanggal 26 April 2022 telah diadakan konferensi pers dari pihak kepolisian Nonthaburi di markas Kepolisian Daerah 1 Provinsi yang dilansir dari “Bangkok Post” telah diumumkan hasil akhir pembuktian atas kasus kematian aktris “Tangmo Nida Patcharaveerapong” yang jatuh di sungai Chao Phraya pada malam tanggal 24 Februari 2022. Mereka menyimpulkan, berdasarkan penyelidikan dinyatakan 'Kecerobohan menyebabkan kematian' di antara tuduhan-tuduhan atas tenggelamnya aktris Tangmo. Mayjen Pol Wasant Techa-akarakasem, komandan investigasi Kepolisian Daerah Provinsi 1, mengatakan rekaman kamera pengintai menunjukkan sebuah objek di buritan kapal dekat dermaga Pibul 1 di Nonthaburi pada malam pukul 22.33. Satu menit kemudian, objek itu menghilang. Pada saat berikutnya, seseorang berdiri di atas perahu, yang kemudian melambat dan berputar-putar di sungai. Tangmo tidak hanya jatuh dari perahu, ada tindakan nekat yang menyebabkan kematiannya. Ketika Tangmo terkena baling-baling, dia akan berteriak. Air akan memenuhi paru-parunya dan dia akan segera tenggelam, kata Pol Lt Jirapat Phumjit, komisaris Polda Daerah 1.
Letjen Pol Jirapat juga mengatakan kelima orang saksi yang berada di kapal memberi tahu polisi bahwa aktris itu ada di buritan dan semua orang yang berada di atas kapal itu mabuk. Dia mengutip para ahli yang mengatakan, seseorang yang jatuh dari buritan kapal akan tersedot oleh baling-baling jika kapal bergerak lambat. Polisi menemukan tubuh Tangmo mengalami 26 luka (autopsi ke dua menyatakan hanya ada 22 luka) di antara paha dan pergelangan kakinya. Luka dalam terbesar di bagian paha kanannya berukuran lebar 7 sentimeter, panjang 26 cm dan kedalaman 1,5-4,5 cm, luka inilah yang membuat dia tidak bisa berenang, meskipun dia adalah seorang perenang yang handal seperti yang sudah diklaim oleh Ibu Tangmo, Panida Siriyuthayothin. Kepolisian mengatakan luka di pahanya itu cocok dengan dimensi bilah baling-baling speedboat. Polisi tidak menemukan adanya jejak penyerangan lain di tubuhnya seperti yang telah diberitakan oleh media yang menyebutkan tragedi kematiannya menghantam dunia begitu keras sehingga orang-orang tidak percaya seseorang yang spesial seperti Tangmo Nida yang banyak dicintai oleh warga negara Thailand dia bisa meninggal begitu cepat dan mendadak seperti kecelakaan di speed boat. Untuk alasan ini khususnya tampaknya teori konspirasi muncul tentang kematiannya diduga adanya “pembunuhan atas hasrat seksual yang ditolak oleh sang aktris Tangmo yang mengakibatkan nyawanya melayang di malam yang tragis itu”.
Mayjen Pol Paisan Wongwacharamongkol, komandan polisi Nonthaburi mengajukan tuntutan atas pelanggaran hukum terhadap keenam orang sehubungan dengan tenggelamnya aktris "Tangmo Nida", kecerobohan yang menyebabkan kematian, memberikan pernyataan palsu dan menyembunyikan barang bukti termasuk pemufakatan jahat yang telah disepakati. Berikut ringkasan dakwaan yang diajukan terhadap 5 orang tersangka, ditambah 1 pria yang diduga mereka konsultasikan tentang cara berbohong kepada polisi tentang apa yang terjadi di kapal speed boat pada malam kejadian itu, sebagai berikut:
1. Por “Tanuphat Lertthaweewit” (pemilik speed boat) didakwa dengan:
- kecerobohan yang menyebabkan kematian (10 tahun penjara + denda hingga 200.000 bhat);
- mengemudi perahu tanpa izin;
- menjatuhkan/membuang sampah/benda ke sungai;
- memberikan pernyataan palsu;
- mengemudi kapal dengan izin registrasi kapal yang sudah kadaluwarsa.
2. Robert “Phaiboon Trikanjananun” (nahkoda kapal) didakwa:
- kecerobohan yang menyebabkan kematian (10 tahun penjara + denda hingga 200.000 bhat);
- mengemudikan perahu tanpa izin;
- menggunakan perahu dengan masa berlaku registrasi habis;
- menjatuhkan barang bukti/membuang sampah ke sungai.
3. Sand “Wisapat Manomairat” (wanita transgender kaya raya), menghadapi tuduhan:
- kecerobohan yang menyebabkan kematian (10 tahun penjara + denda hingga 200.000 bhat).
4. Job “Nitas Kiratisut Sathorn” (ikut serta dalam kapal speed boat – barber), didakwa:
- menyembunyikan barang bukti untuk membantu para pelanggar;
- menjatuhkan benda (barang bukti ke sungai).
5. Gatick “Itsarin Jutha Suksawat (manajer kedua Tangmo), didakwa:
- menyembunyikan barang bukti untuk membantu orang lain menghindari hukuman pidana;
- memberikan pernyataan/keterangan palsu.
6. M “Peam Thamtheerasri (pengacara yang melatih 5 orang saksi) didakwa:
- membantu orang lain menghindari hukuman pidana atau menghancurkan bukti;
- meminta orang lain membuat pernyataan palsu.
Analisis hukum terhadap kasus kematian Tangmo Nida dapat ditinjau dari berbagai aspek baik dari segi hukum pembuktian, motif di balik kematian, kriminologi, bahkan menjadi bahasan menarik dari sudut disiplin ilmu perbandingan hukum pidana antarnegara. Penulis dalam hal ini menganalisis dari sudut hukum yang berbeda, yaitu dari segi beberapa delik tuduhan atau sangkaan yang teridentifikasi sebagai berikut:
1) Kecerobohan
2) Menyembunyikan barang bukti
3) Keterangan palsu
4) Izin operasional perahu tidak legal (ilegal)
5) Membantu melakukan tindak pidana.
Kelima sangkaan ini Penulis analisis dikaitkan dengan Hukum Pidana di Indonesia, diperoleh analisis sebagai berikut:
1) Kepolisian Nonthaburi Thailand membagi ke-5 sangkaan sesuai peran masing-masing berdasar keterangan dan alat bukti yang diperolehnya dari orang-orang bersama Tangmo Nida saat insiden tanggal 24 Februari 2022 pukul 22:33 PM , yaitu manajernya Gatick, Sand wanita transgender, Job seorang barber, Por pemilik speed boat, dan Robert sebagai nakhoda kapal.
2) Kasus kematian ditemukan adanya delik atau actus reus, merupakan kehendak dari rumusan delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu, sehingga penyelidikan atau penyidikan dipastikan akan menyasar pada orang-orang yang berada dalam pusaran peristiwa pidana.
3) Kematian Tangmo Nida merupakan delik materiel yang dalam KUHP Indonesia berada dalam delik pembunuhan Pasal 338 KUHP, namun terjadinya tindak pidana tersebut diidentifikasi lagi apakah terdapat unsur dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian). Pemisahan adanya unsur dolus dan culpa sangat menentukan dalam pasal-pasal yang diterapkan berikut jenis hukuman dan tuntutannya, karena dapat dilihat dari mens rea yang diartikan sebagai elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan atau pengetahuan bahwa tindakan seseorang atau kurangnya tindakan terjadinya kejahatan yang merupakan element penting dari banyak kejahatan.
4) Dilihat dari sangkaan yang disampaikan pihak Kepolisian Nonthaburi Thailand, untuk sementara belum menemukan siapa aktor di intelectualis dader berada di balik kematian Tangmo Nida, jadi hanya mentersangkakan delik lalai atau yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai delik pembiaran (ommissie delicten) yaitu diarahkannya delik berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Sangat memungkinkan akan ditemukan siapa pelakunya dan siapa perancang timbulnya kejahatan tersebut, karena temuan barang bukti bersifat dinamis kalaupun tidak ditemukan dari barang bukti saat penyidikan, akan berkembang lagi dalam saat kesaksian di persidangan. Kebenaran materiil dalam hukum pidana senantiasa dicari dan berusaha untuk ditemukan sebagai karakter proses peradilan pidana.
5) Kelima tersangka dalam kasus tersebut semuanya dijerat dengan pasal penghilangan barang bukti yang dalam KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 221 ayat (1), menyebutkan sebagai kesengajaan agar dapat menghindari penyidikan atau penahanan oleh aparat penegak hukum. Diterapkannya unsur penghilangan barang bukti aparat kepolisian Nonthaburi Thailand, berdasar suatu rangkaian peristiwa pidana yang terputus ketika dikonstruksi atau ketika melakukan berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka yang bersesuaian atau tidak bersesuaian sehingga menyulitkan penyidik.
6) Delik memberikan keterangan palsu diarahkan pada para tersangka di kasus tersebut, menurut Penulis merupakan potensi yang akan membuka kematian Tangmo Nida sesungguhnya benar ada pelakunya dan terencana (dolus). Pemberian keterangan palsu sebagai merupakan delik formil (formeel delict) artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang, diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat (1) dan ayat (2). Keterangan Palsu adalah Keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi). KUHP Indonesia mengatur sedemikian rupa apabila mau menerapkan delik pemberian keterangan palsu yaitu : keterangan harus atas sumpah, keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang, memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian, memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus di tunjuk itu, keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.
7) Seperti juga di Indonesia, Negara Thailand-pun menerapakan pasal pidana terhadap tidak dipenuhinya syarat legal untuk beroperasinya speed boat dalam usaha komersialnya. Pengaturan tentang syarat operasional bagi speed boat di negara Indonesia diatur diantaranya dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, kemudian di tiap-tiap pemerintah provinsi maupun kabupaten, diatur lebih lanjut sebagai kewenangan otonomi daerahnya. Melanggar syarat operasional maupun melakukan pengoperasian speed boat yang sudah expire, merupakan ikutan pasal menjerat Por “Tanuphat Lertthaweewit” selaku pemilik dalam kasus Tangmo Nida, berikut menjerat nakhodanya dalam hal ini Robert “Phaiboon Trikanjananun” akibat tidak hati-hati (prudent) dalam menakhodainya.
8) Khusus untuk tersangka M “Peam Thamtheerasri merupakan seorang pengacara diduga sebagai orang yang membantu orang lain menghindari hukuman pidana atau menghancurkan bukti dan meminta orang lain membuat pernyataan palsu, dalam KUHP Indonesia dikenal dengan Penyertaan, yang terbagi dalam beberapa kemungkinan baik sebagai pembuat (dader) diterapkan Pasal 55 KUHP dapat berupa sebagai pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), juga sebagai pembuat pembantu kejahatan (medeplichtige) dikenakan Pasal 56 KUHP, yaitu membantu pada saat dilaksanakannya kejahatan, atau membantu sebelum dilaksanakannya kejahatan. Pengacara tersebut berada dalam blok sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dalam kasus kematian Tangmo Nida, diperoleh dari berbagai keterangan yang bersesuaian, dalam KUHP Indonesia sebagai salah satu alat bukti terbuktinya tindak pidana melalui alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan analisis terhadap beberapa sangkaan Kepolisian Nonthaburi Thailand di atas terhadap manajernya Gatick, Sand wanita transgender, Job seorang barber, Por pemilik speed boat, dan Robert sebagai nakhoda kapal dalam kasus kematian Tangmo Nida, ternyata bahwa delik-delik maupun rumusan delik yang diterapkan di negara Thailand maupun di negara Indonesia adalah sama dalam arti suatu tindak pidana harus diproses sesuai sangkaannya berlaku universal.
Daftar Pustaka:
- Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, edisi revisi 2008;
- Moljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008;
- Hari Sasangka, Ahmad Rivai, KUHP, Mandar Maju, Jakarta, 2010;
- Hendar Sutarna, Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2011;
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1983;
- Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1979.
- Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH., CPL., CCD, dan Warih Anjari, SH., S.Pd., MH, Hukum Pidana, Penerbit Lutfi Gilang, Jawa Tengah, Cetakan pertama: Desember 2021.
- Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 105
- R. Soesilo, 2005, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea, Bogor, hal.14.
- R. Soesilo, 191, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hal. 38.
- Loebby Loqman, 2001, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta;
Perundang-Undangan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) INDONESIA;
- Delik Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP Indonesia;
- Pasal Penghilangan Barang Bukti diatur dalam Pasal 221pada ayat (1) KUHP Indonesia;
- Delik Pemberian Keterangan Palsu diatur dalam Pasal 242 pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP Indonesia;
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Pasal pidana terhadap tidak dipenuhinya syarat legal untuk beroperasinya speed boat dalam usaha komersialnya);
- Penyertaan diterapkan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia. (Menghancurkan bukti dan meminta orang lain membuat pernyataan palsu);
- Sebagai pembuat pembantu kejahatan (medeplichtige) diterapkan dalam Pasal 56 KUHP Indonesia. (membantu pada saat dilaksanakannya kejahatan, atau membantu sebelum dilaksanakannya kejahatan., diperoleh dari berbagai keterangan yang bersesuaian
- Alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Indonesia. (Sebagai salah satu alat bukti terbuktinya tindak pidana).
Sumber Referensi:
- Tangmo: Police conclude Thai actress died of 'recklessness', 6 suspects charged | Thaiger (thethaiger.com)
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/173000365/kronologi-kematian-artis-thailand-tangmo-nida
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H