2. Robert “Phaiboon Trikanjananun” (nahkoda kapal) didakwa:
- kecerobohan yang menyebabkan kematian (10 tahun penjara + denda hingga 200.000 bhat);
- mengemudikan perahu tanpa izin;
- menggunakan perahu dengan masa berlaku registrasi habis;
- menjatuhkan barang bukti/membuang sampah ke sungai.
3. Sand “Wisapat Manomairat” (wanita transgender kaya raya), menghadapi tuduhan:
- kecerobohan yang menyebabkan kematian (10 tahun penjara + denda hingga 200.000 bhat).
4. Job “Nitas Kiratisut Sathorn” (ikut serta dalam kapal speed boat – barber), didakwa:
- menyembunyikan barang bukti untuk membantu para pelanggar;
- menjatuhkan benda (barang bukti ke sungai).
5. Gatick “Itsarin Jutha Suksawat (manajer kedua Tangmo), didakwa: