Kelima sangkaan ini Penulis analisis dikaitkan dengan Hukum Pidana di Indonesia, diperoleh analisis sebagai berikut:
1) Kepolisian Nonthaburi Thailand membagi ke-5 sangkaan sesuai peran masing-masing berdasar keterangan dan alat bukti yang diperolehnya dari orang-orang bersama Tangmo Nida saat insiden tanggal 24 Februari 2022 pukul 22:33 PM , yaitu manajernya Gatick, Sand wanita transgender, Job seorang barber, Por pemilik speed boat, dan Robert sebagai nakhoda kapal.
2) Kasus kematian ditemukan adanya delik atau actus reus, merupakan kehendak dari rumusan delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu, sehingga penyelidikan atau penyidikan dipastikan akan menyasar pada orang-orang yang berada dalam pusaran peristiwa pidana.
3) Kematian Tangmo Nida merupakan delik materiel yang dalam KUHP Indonesia berada dalam delik pembunuhan Pasal 338 KUHP, namun terjadinya tindak pidana tersebut diidentifikasi lagi apakah terdapat unsur dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian). Pemisahan adanya unsur dolus dan culpa sangat menentukan dalam pasal-pasal yang diterapkan berikut jenis hukuman dan tuntutannya, karena dapat dilihat dari mens rea yang diartikan sebagai elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan atau pengetahuan bahwa tindakan seseorang atau kurangnya tindakan terjadinya kejahatan yang merupakan element penting dari banyak kejahatan.
4) Dilihat dari sangkaan yang disampaikan pihak Kepolisian Nonthaburi Thailand, untuk sementara belum menemukan siapa aktor di intelectualis dader berada di balik kematian Tangmo Nida, jadi hanya mentersangkakan delik lalai atau yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai delik pembiaran (ommissie delicten) yaitu diarahkannya delik berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Sangat memungkinkan akan ditemukan siapa pelakunya dan siapa perancang timbulnya kejahatan tersebut, karena temuan barang bukti bersifat dinamis kalaupun tidak ditemukan dari barang bukti saat penyidikan, akan berkembang lagi dalam saat kesaksian di persidangan. Kebenaran materiil dalam hukum pidana senantiasa dicari dan berusaha untuk ditemukan sebagai karakter proses peradilan pidana.
5) Kelima tersangka dalam kasus tersebut semuanya dijerat dengan pasal penghilangan barang bukti yang dalam KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 221 ayat (1), menyebutkan sebagai kesengajaan agar dapat menghindari penyidikan atau penahanan oleh aparat penegak hukum. Diterapkannya unsur penghilangan barang bukti aparat kepolisian Nonthaburi Thailand, berdasar suatu rangkaian peristiwa pidana yang terputus ketika dikonstruksi atau ketika melakukan berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka yang bersesuaian atau tidak bersesuaian sehingga menyulitkan penyidik.
6) Delik memberikan keterangan palsu diarahkan pada para tersangka di kasus tersebut, menurut Penulis merupakan potensi yang akan membuka kematian Tangmo Nida sesungguhnya benar ada pelakunya dan terencana (dolus). Pemberian keterangan palsu sebagai merupakan delik formil (formeel delict) artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang, diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat (1) dan ayat (2). Keterangan Palsu adalah Keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi). KUHP Indonesia mengatur sedemikian rupa apabila mau menerapkan delik pemberian keterangan palsu yaitu : keterangan harus atas sumpah, keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang, memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian, memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus di tunjuk itu, keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.
7) Seperti juga di Indonesia, Negara Thailand-pun menerapakan pasal pidana terhadap tidak dipenuhinya syarat legal untuk beroperasinya speed boat dalam usaha komersialnya. Pengaturan tentang syarat operasional bagi speed boat di negara Indonesia diatur diantaranya dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, kemudian di tiap-tiap pemerintah provinsi maupun kabupaten, diatur lebih lanjut sebagai kewenangan otonomi daerahnya. Melanggar syarat operasional maupun melakukan pengoperasian speed boat yang sudah expire, merupakan ikutan pasal menjerat Por “Tanuphat Lertthaweewit” selaku pemilik dalam kasus Tangmo Nida, berikut menjerat nakhodanya dalam hal ini Robert “Phaiboon Trikanjananun” akibat tidak hati-hati (prudent) dalam menakhodainya.
8) Khusus untuk tersangka M “Peam Thamtheerasri merupakan seorang pengacara diduga sebagai orang yang membantu orang lain menghindari hukuman pidana atau menghancurkan bukti dan meminta orang lain membuat pernyataan palsu, dalam KUHP Indonesia dikenal dengan Penyertaan, yang terbagi dalam beberapa kemungkinan baik sebagai pembuat (dader) diterapkan Pasal 55 KUHP dapat berupa sebagai pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), juga sebagai pembuat pembantu kejahatan (medeplichtige) dikenakan Pasal 56 KUHP, yaitu membantu pada saat dilaksanakannya kejahatan, atau membantu sebelum dilaksanakannya kejahatan. Pengacara tersebut berada dalam blok sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dalam kasus kematian Tangmo Nida, diperoleh dari berbagai keterangan yang bersesuaian, dalam KUHP Indonesia sebagai salah satu alat bukti terbuktinya tindak pidana melalui alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan analisis terhadap beberapa sangkaan Kepolisian Nonthaburi Thailand di atas terhadap manajernya Gatick, Sand wanita transgender, Job seorang barber, Por pemilik speed boat, dan Robert sebagai nakhoda kapal dalam kasus kematian Tangmo Nida, ternyata bahwa delik-delik maupun rumusan delik yang diterapkan di negara Thailand maupun di negara Indonesia adalah sama dalam arti suatu tindak pidana harus diproses sesuai sangkaannya berlaku universal.
Daftar Pustaka: