Mohon tunggu...
Onytra Nirwana Prihatin
Onytra Nirwana Prihatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum_Universitas 17 Agustus 1945 JAKARTA

Your Life's Journey Is Filled With Pebbles But You Are Able To Get Through All Of It, You Are The Formidable One. Now that you see the light that illuminates your soul, mind, and body, there you decide to live in honesty, create justice, and speak the truth because that is what God wants from you. ¬¬¬¬For the sake of all civilizations that have been passed, at the time determined by you, we will all meet and be responsible for what we have done on the earth where we stand and live with all the facilities that you have given us. You are the light in the darkness, we praise and thank you by calling you as the greatest. Forgive us that who are full of mistakes and we will continue to learn to become what you want. Loyalty and dedication commitment that we give only to you because you are the “Only One God” who has created us. We submit and by believing in you, you will save us from all the darkness that we have. May you forgive us...Amen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Hukum terhadap Delik-delik Sangkaan Kasus Kematian Tangmo Nida

9 Mei 2022   13:56 Diperbarui: 6 Agustus 2022   18:28 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   - menyembunyikan barang bukti untuk membantu orang lain menghindari hukuman pidana;

   - memberikan pernyataan/keterangan palsu.

6. M “Peam Thamtheerasri (pengacara yang melatih 5 orang saksi) didakwa:

   - membantu orang lain menghindari hukuman pidana atau menghancurkan bukti;

   - meminta orang lain membuat pernyataan palsu.

Analisis hukum terhadap kasus kematian Tangmo Nida dapat ditinjau dari berbagai aspek baik dari segi hukum pembuktian, motif di balik kematian, kriminologi, bahkan menjadi bahasan menarik dari sudut disiplin ilmu perbandingan hukum pidana antarnegara. Penulis dalam hal ini menganalisis dari sudut hukum yang berbeda, yaitu dari segi beberapa delik tuduhan atau sangkaan yang teridentifikasi sebagai berikut:

1) Kecerobohan

2) Menyembunyikan barang bukti

3) Keterangan palsu

4) Izin operasional perahu tidak legal (ilegal)

5) Membantu melakukan tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun