- menyembunyikan barang bukti untuk membantu orang lain menghindari hukuman pidana;
- memberikan pernyataan/keterangan palsu.
6. M “Peam Thamtheerasri (pengacara yang melatih 5 orang saksi) didakwa:
- membantu orang lain menghindari hukuman pidana atau menghancurkan bukti;
- meminta orang lain membuat pernyataan palsu.
Analisis hukum terhadap kasus kematian Tangmo Nida dapat ditinjau dari berbagai aspek baik dari segi hukum pembuktian, motif di balik kematian, kriminologi, bahkan menjadi bahasan menarik dari sudut disiplin ilmu perbandingan hukum pidana antarnegara. Penulis dalam hal ini menganalisis dari sudut hukum yang berbeda, yaitu dari segi beberapa delik tuduhan atau sangkaan yang teridentifikasi sebagai berikut:
1) Kecerobohan
2) Menyembunyikan barang bukti
3) Keterangan palsu
4) Izin operasional perahu tidak legal (ilegal)
5) Membantu melakukan tindak pidana.