Mohon tunggu...
Onytra Nirwana Prihatin
Onytra Nirwana Prihatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum_Universitas 17 Agustus 1945 JAKARTA

Your Life's Journey Is Filled With Pebbles But You Are Able To Get Through All Of It, You Are The Formidable One. Now that you see the light that illuminates your soul, mind, and body, there you decide to live in honesty, create justice, and speak the truth because that is what God wants from you. ¬¬¬¬For the sake of all civilizations that have been passed, at the time determined by you, we will all meet and be responsible for what we have done on the earth where we stand and live with all the facilities that you have given us. You are the light in the darkness, we praise and thank you by calling you as the greatest. Forgive us that who are full of mistakes and we will continue to learn to become what you want. Loyalty and dedication commitment that we give only to you because you are the “Only One God” who has created us. We submit and by believing in you, you will save us from all the darkness that we have. May you forgive us...Amen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Hukum terhadap Delik-delik Sangkaan Kasus Kematian Tangmo Nida

9 Mei 2022   13:56 Diperbarui: 6 Agustus 2022   18:28 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perundang-Undangan:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) INDONESIA;

- Delik Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP Indonesia;

- Pasal Penghilangan Barang Bukti diatur dalam Pasal 221pada ayat (1) KUHP Indonesia;

- Delik Pemberian Keterangan Palsu diatur dalam Pasal 242  pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP Indonesia;

- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Pasal pidana terhadap tidak dipenuhinya syarat legal untuk beroperasinya speed boat dalam usaha komersialnya);

- Penyertaan diterapkan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia. (Menghancurkan bukti dan meminta orang lain membuat pernyataan palsu);

- Sebagai pembuat pembantu kejahatan (medeplichtige) diterapkan dalam Pasal 56 KUHP Indonesia. (membantu pada saat dilaksanakannya kejahatan, atau membantu sebelum dilaksanakannya kejahatan., diperoleh dari berbagai keterangan yang bersesuaian

- Alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Indonesia. (Sebagai salah satu alat bukti terbuktinya tindak pidana).

Sumber Referensi:

- https://www.bangkokpost.com/thailand/general/2300686/recklessness-causing-death-among-charges-over-actress-tangmos-drowning

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun