Perundang-Undangan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) INDONESIA;
- Delik Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP Indonesia;
- Pasal Penghilangan Barang Bukti diatur dalam Pasal 221pada ayat (1) KUHP Indonesia;
- Delik Pemberian Keterangan Palsu diatur dalam Pasal 242 pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP Indonesia;
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Pasal pidana terhadap tidak dipenuhinya syarat legal untuk beroperasinya speed boat dalam usaha komersialnya);
- Penyertaan diterapkan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia. (Menghancurkan bukti dan meminta orang lain membuat pernyataan palsu);
- Sebagai pembuat pembantu kejahatan (medeplichtige) diterapkan dalam Pasal 56 KUHP Indonesia. (membantu pada saat dilaksanakannya kejahatan, atau membantu sebelum dilaksanakannya kejahatan., diperoleh dari berbagai keterangan yang bersesuaian
- Alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Indonesia. (Sebagai salah satu alat bukti terbuktinya tindak pidana).
Sumber Referensi: