Larangan pelecehan seksual tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra: 32, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina.
Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan: 1) fâhisyah (tabu) dan 2) seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah (tabu) ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang.
Dampak psikologis korban pelecehan seksual
Adapun dampak psikologis yang dapat terjadi kepada korban pelecehan seksual, baik secara psikis maupun fisik, antara lain:
Stres dan depresi
Pada kebanyakan kasus, orang yang menjadi korban pelecehan seksual akan merasakan stres yang berujung depresi. Biasanya korban akan merasa malu atau bahkan merasa jijik terhadap diri sendiri.
Di satu sisi, ada keinginan untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi di sisi lain, muncul segala macam keraguan. Entah takut masalah menjadi besar, takut dihujat, diancam, atau bahkan direndahkan.
Korban juga akan menyalahkan diri sendiri, sedih, marah, tidak bahagia, dan putus asa.