Mohon tunggu...
Oktasya SafiatunChasanah
Oktasya SafiatunChasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula

we were born to be real, not perfect.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur

18 September 2021   18:53 Diperbarui: 14 Januari 2022   08:19 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH, Unissula), Oktasya Safiatun Chasanah (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Ironis, akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Para pelaku kini banyak mengincar anak di bawah umur. Terungkap banyak sekali kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Dan parahnya sebagian besar pelaku adalah orang terdekat atau bahkan anggota keluarga korban.

Seperti kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Banyumas. Ayah dan kakak kandung berinisial WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang adalah tersangka pelaku pelecehan anak di bawah umur itu.

Pelecehan anak dibawah umur oleh ayah dan kakak kandung terhadap korban AJ (14) dimulai saat korban masih berusia 11 tahun hingga korban duduk di SMP usia 14 tahun.

Selama ini AJ bungkam, sehingga antara ayah dan anak kandung tidak saling mengetahui. Bahkan ibunya TKY juga tidak tahu padahal perbuatan tersebut dilakukan di rumah.

Perbuatan pelecehan tersebut dibawah ancaman sehingga korban AJ takut melapor.

Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung ditangani polisi setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang Banyumas.

TKY adalah istri dan ibu pelaku juga ibu korban.

Pelecehan seksual, hubungan intens antara bapak kandung  anak kandung terhadap putri dan adik sendiri sudah berlangsung bertahun tahun.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Atas tindakan pelecehan seksual tersebut pasti akan muncul dampak psikologis baik secara psikis maupun fisik yang sangat besar. Dampak pada korban anak di bawah umur tersebut bisa bertahan lebih lama.

Larangan pelecehan seksual tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra: 32, Allah SWT berfirman:

  وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina.

Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan: 1) fâhisyah (tabu) dan 2) seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah (tabu) ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang.

 

Dampak psikologis korban pelecehan seksual

Adapun dampak psikologis yang dapat terjadi kepada korban pelecehan seksual, baik secara psikis maupun fisik, antara lain:

Stres dan depresi

Pada kebanyakan kasus, orang yang menjadi korban pelecehan seksual akan merasakan stres yang berujung depresi. Biasanya korban akan merasa malu atau bahkan merasa jijik terhadap diri sendiri.

Di satu sisi, ada keinginan untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi di sisi lain, muncul segala macam keraguan. Entah takut masalah menjadi besar, takut dihujat, diancam, atau bahkan direndahkan.

Korban juga akan menyalahkan diri sendiri, sedih, marah, tidak bahagia, dan putus asa.

Begitupun dengan korban anak-anak, mereka juga akan merasakan sedih, murung, dan tidak bahagia.

1. Takut dan cemas

Merasa takut dan cemas merupakan reaksi psikologis normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam seperti pelecehan seksual.

Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan berdampak pada kehidupan sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari gangguan cemas.

Gangguan cemas seringkali ditandai dengan kecemasan atau rasa khawatir berlebih mengenai peristiwa sehari-hari tanpa ada alasan jelas.

Penderitanya tidak bisa dikendalikan sehingga menimbulkan stres dan menyebabkan gangguan pada kehidupan sosial.

Anak-anak yang menjadi korban biasanya akan lebih sering mengurung diri dari kehidupan sosial dan lebih suka untuk sendiri karena rasa takut dan cemas.

2. Trauma

Pastinya korban pelecehan seksual akan merasakan trauma yang amat mendalam atau sering disebut dengan post-traumatic stress disorder (PTSD).

Apalagi trauma pada anak biasanya akan lebih lama dan akan terus teringat hingga ia dewasa. Hal ini akan sangat berpengaruh bagi pertumbuhan anak.

3. Bunuh diri

Hal yang paling menakutkan ketika seseorang mengalami pelecehan seksual adalah keinginan untuk bunuh diri.

Dilansir dari LiveScience, studi menunjukkan bahwa sekitar 23 persen orang yang pernah mengalami pelecehan seksual dalam bentuk sentuhan, ancaman, atau bahkan penetrasi, memiliki kecenderungan bunuh diri.

Untuk anak mungkin bunuh diri belum menjadi dampak yang banyak terjadi. Tetapi saat anak menginjak masa remaja atau dewasa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan hal tersebut.

4. Gangguan tidur

Seorang psikolog Debra Borys yang membuka praktik swasta di Westwood Village mengatakan pelecehan seksual telah dikaitkan dengan gangguan tidur. Hal ini mungkin dikarenakan stres dan kecemasan korban pelecehan seksual.

Salah satu contohnya, korban mungkin akan sering terbangun di malam hari dan memikirkan tentang peristiwa pelecehan seksual, atau peristiwa tersebut mungkin menjadi sumber mimpi buruk bagi sang korban.

5. Nyeri leher

Pelecehan seksual juga menyebabkan sakit dan nyeri fisik, menurut sebuah penelitian di Kanada yang diterbitkan tahun ini yang melibatkan hampir 4.000 wanita.

Menurut studi tersebut, wanita yang mengalami pelecehan seksual akan mengalami nyeri leher.

Cara menangani korban pelecehan seksual

Seorang anak yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual biasanya tidak hanya mengalami luka fisik pada bagian tubuh dan alat vital. Tetapi juga gangguan psikologis seperti halnya stres, Depresi, dan trauma yang berkepanjangan. Hal ini tentu saja dapat mengganggu mental serta kejiawaan sang anak, terlebih dalam menjalani aktivitasnya.

Berbagai cara tentu akan ditempuh oleh orangtua, untuk dapat menghilangkan gangguan psikologis akibat pelecehan dan kekerasan seksual tersebut. Namun, terkadang berbagai cara yang dilakukan belum tentu dapat mengatasi gangguan psikologis yang dialami. Cara penanganan yang salah justru dapat membuat anak semakin bertambah depresi. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu penanganan yang tepat dan efektif untuk dapat menetralkan gangguan psikologis tersebut.

 

Metode Penyembuhan Hipnoterapi

Hipnoterapi dapat menetralkan gangguan psikologis tersebut. "Hipnoterapi merupakan terlewatinya faktor kritis dari manusia, disertai dengan masuknya pemikiran selektif tertentu" papar Andreas Pasolympia, seorang pakar di bidang komunikasi, hipnoterapi, dan pengembangan diri, dari Sang Pemenang (Lembaga Konsultasi Pengembangan Diri).

Andreas mengungkapkan, bahwa hipnoterapi dapat memulihkan gangguan psikologis yang dialami oleh anak akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Caranya tentu berbeda seperti hipnotis yang kita lihat di tayangan televisi. Hipnoterapi pada anak dapat dilakukan melalui cerita atau imajinasi, sehingga anak tidak dipakasa untuk diam dan tidur kemudian baru diberikan sugesti-sugesti. Selain itu, pada dasarnya sifat seorang anak memang aktif dan senang untuk bermain. Ketika sang anak diajak untuk bercerita, maka dia akan masuk dalam kondisi hipnosis dengan sendirinya. Pada tahap inilah seorang terapis akan memberikan kerangka pikir pemulihan, melakukan netralisasi makna dari kejadian yang telah dialami, kemudian memberikan penguatan.

"Hipnosis berarti kondisi ketika Anda memasukkan ide kepada klien tanpa dikritisi," kata Andre, saat diwawancarai di Gedung Intiland Tower, Selasa malam (13/5). Sebenarnya hipnosis bertujuan untuk mengedukasi pikiran bawah sadar dengan cara eksplorasi kreatif bersama. Hipnosis dengan pendekatan eksplorasi kreatif ini dapat dilakukan oleh terapis dan klien dengan cara mengeksplorasi zona kreatif yang ada dalam diri klien, hal tersebut dilakukan agar sebuah penyakit dapat diketemukan solusinya.

Hipnoterapi non-formal melalui cerita diawali dengan pengenalan kondisi anak yang mengalami gangguan psikologis. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi seberapa parah gangguan psikologis yang dialami oleh anak tersebut. Kemudian tahap berikutnya adalah menentukan cerita apa yang nantinya akan digunakan ketika melakukan proses hipnoterapi atau hipnosis. Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah penentuan strategi untuk dapat berkomunikasi dengan sang anak. Terakhir perubahan dapat dilihat dari respons anak.

Cepat atau lambatnya pemulihan melalui hipnoterapi ini tergantung dari seberapa parah gangguan psikologis yang dialami oleh sang anak. Semakin berat stress, depresi, dan trauma yang dialami, maka penyembuhan juga akan memerlukan waktu yang lebih panjang. Namun biasanya pemulihan berlangsung selama 2---3 bulan. Setelah itu, sang anak dapat kembali menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan normal.

Manfaat lain dari hipnoterapi adalah untuk mengharmoniskan kondisi mental seperti segala macam phobia, trauma masa lalu yang pernah dialami, luka batin atau dendam, dan psikosomatis (sakit fisik yang disebabkan oleh beban pikiran). Oleh sebab itu, hipnoterapi merupakan cara yang tepat untuk mengoptimalkan fungsi bawah sadar manusia, sehingga klien akan menyembuhkan dirinya sendiri secara unik tanpa ada paksaan untuk melupakan kejadian yang pernah dialami. Tetapi dengan melihat masalah sebagai suatu peluang untuk kembali tumbuh dan berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun