Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang Terhimpit di Antara Kultur dan Ketidakpastian Hukum

2 Februari 2023   13:36 Diperbarui: 3 Februari 2023   03:00 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal RUU PRT ini sudah diusulkan ke DPR pada 2004, tetapi hingga kini belum menemui titik terangnya untuk disahkan menjadi UU. Tahun ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun nasibnya pun masih belum jelas.  

Sudah saatnya mempekerjakan PRT berdasarkan budaya atau kultur dan  kekeluargaan  dihapus dan diganti dengan sebuah kepastian hukum.

RUU PRT harus segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang agar para PRT domestik memiliki landasan hukum untuk menuntut hak mereka yang selama ini diabaikan atas nama sebuah budaya dan kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun