Padahal RUU PRT ini sudah diusulkan ke DPR pada 2004, tetapi hingga kini belum menemui titik terangnya untuk disahkan menjadi UU. Tahun ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun nasibnya pun masih belum jelas. Â
Sudah saatnya mempekerjakan PRT berdasarkan budaya atau kultur dan  kekeluargaan  dihapus dan diganti dengan sebuah kepastian hukum.
RUU PRT harus segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang agar para PRT domestik memiliki landasan hukum untuk menuntut hak mereka yang selama ini diabaikan atas nama sebuah budaya dan kekeluargaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI