Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang Terhimpit di Antara Kultur dan Ketidakpastian Hukum

2 Februari 2023   13:36 Diperbarui: 3 Februari 2023   03:00 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, pekerja rumah tangga harus dilihat sebagai sebagai yang sebaliknya. Pekerjaan rumah tangga adalah sebuah pekerjaan yang layak sama seperti pekerjaan-pekerjaan lain yang lebih prestisius. 

Mesti ada payung hukum yang pasti, sehingga mereka mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka.

Pola PRT sebagai budaya atau kultur dan kekeluargaan sangat merugikan PRT sendiri. 

Ilustrasi PRT  Republik.co.id
Ilustrasi PRT  Republik.co.id

PRT tidak memiliki pegangan yang pasti baik itu soal sistem upah maupun perlindungan-perlindungan yang harus mereka dapatkan. 

Pola kultural dan kekeluargaan menyebabkan majikan memberikan upah kepada PRT-nya hanya berdasarkan rasa kekeluargaan ataupun belas kasihan.

Sebagai perbadingan, di luar negeri baik itu di Hongkong, Macao, Singapura, maupun Brunai Darusalam, upah para PRT kita yang bekerja di sana sangat layak, bahkan ada yang mengaku upah mereka lebih tinggi beberapa kali lipat dari gaji para ASN di tanah air.

Sementara para PRT domestik tidak memiliki sistem pengupahan yang jelas, tapi mereka tidak pernah mengeluh ataupun mengadu. Sebab memang tidak aturan hukum yang melindungi dan mengatur hak PRT selain budaya atau kultur dan sistem kekeluargaan yang dibangun antara PRT dan majikannya.

Padahal PRT tidak memiliki batasan jam kerja. Hampir semua pekerjaan majikan di rumah dikerjakan oleh PRT. Mulai dari memasak, membersihkan rumah, mencuci, dan sebagainya. Sedangkan mekanisme pengupahan tidak jelas dan tidak ada perlindungan terhadap jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ada degradasi nilai kerja manusia pada PRT. Nilai kerja yang seharusnya menempatkan manusia pada levelnya, tidak mempunyai arti sama sekali di dalam pekerja rumah tangga.

Seharusnya di dalam pekerjaannya manusia mengekepresikan dirinya sebagai homo faber tapi kenyataannya pada PRT justru ada degradasi kemanusiannya sebagai homo faber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun