Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.Syarat material, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Karena HIR dan RBg hanya mengatur caranya mengajukan gugatan, sedang isi yang harus dimuat tidak disebutkan, maka pada dasarnya orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan tersebut, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan (Yurisprudensi MA No. 547 K/SIP/1972). Pasal 119 HIR/143 RBg menentukan, bahwa ketua pengadilan berwenang untuk memberi nasihat dan bantuan kepada pihak penggugat atau kuasanya dalam membuat dan mengajukan gugatan, sehingga dapat dicegah pengajuan gugatan yang kurang sempurna.

b.Syarat formiil, yaitu syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika ternyata ada salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan tidak sah, sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.

II. PIHAK PIHAK DALAM PERKARA PERDATA

Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut/mempertahankannya, dapat bertindak selaku pihak di muka pengadilan (legitima personae standi in judicio), baik selaku penggugat (eiser/plaintif) maupun selaku tergugat (gedaagde/defendant). Namun demikian, dalam praktik peradilan pihak-pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, baik syarat umum maupun syarat khusus.

1.Syarat Umum

Syarat umum adalah mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaamheid). Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara otomatis juga tidak dapat menjadi pihak di muka pengadilan.

Adapun orang yang dianggap tidak mampu untuk bertindak (personae miserabiles) adalah:

a. Orang yang belum dewasa, maka ia harus diwakili oleh orang tua/walinya (pasal 330 BW: 21 tahun, pasal 47 UU No. 1/1974: 18 tahun).

b. Orang yang diletakkan di bawah pengampuan, karena tidak sehat akalnya dan jiwanya, maka ia harus diwakili pengampunya (curatele).

c. Seorang istri yang tunduk kepada BW tidak dapat bertindak sebagai pihak tanpa bantuan dari suaminya (pasal 110 BW) kecuali dalam hal perceraian atau dituntut dalam perkara pidana (pasal 111 BW).

          2. Syarat Khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun