a.Syarat material, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Karena HIR dan RBg hanya mengatur caranya mengajukan gugatan, sedang isi yang harus dimuat tidak disebutkan, maka pada dasarnya orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan tersebut, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan (Yurisprudensi MA No. 547 K/SIP/1972). Pasal 119 HIR/143 RBg menentukan, bahwa ketua pengadilan berwenang untuk memberi nasihat dan bantuan kepada pihak penggugat atau kuasanya dalam membuat dan mengajukan gugatan, sehingga dapat dicegah pengajuan gugatan yang kurang sempurna.
b.Syarat formiil, yaitu syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika ternyata ada salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan tidak sah, sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.
II. PIHAK PIHAK DALAM PERKARA PERDATA
Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut/mempertahankannya, dapat bertindak selaku pihak di muka pengadilan (legitima personae standi in judicio), baik selaku penggugat (eiser/plaintif) maupun selaku tergugat (gedaagde/defendant). Namun demikian, dalam praktik peradilan pihak-pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, baik syarat umum maupun syarat khusus.
1.Syarat Umum
Syarat umum adalah mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaamheid). Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara otomatis juga tidak dapat menjadi pihak di muka pengadilan.
Adapun orang yang dianggap tidak mampu untuk bertindak (personae miserabiles) adalah:
a. Orang yang belum dewasa, maka ia harus diwakili oleh orang tua/walinya (pasal 330 BW: 21 tahun, pasal 47 UU No. 1/1974: 18 tahun).
b. Orang yang diletakkan di bawah pengampuan, karena tidak sehat akalnya dan jiwanya, maka ia harus diwakili pengampunya (curatele).
c. Seorang istri yang tunduk kepada BW tidak dapat bertindak sebagai pihak tanpa bantuan dari suaminya (pasal 110 BW) kecuali dalam hal perceraian atau dituntut dalam perkara pidana (pasal 111 BW).
     2. Syarat Khusus