Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Dalam ilmu hukum, yang dimaksud pembuktian adalah pembuktian dalam arti yuridis. Pembuktian di sini merupakan: (1) suatu proses untuk meyakinkan hakimi terhadap kebenaran dalil. dalil yang dikemukakan para pihak yang berperkara dalam sidang pengadilan; (2) didasarkan atas bukti-bukti yang diatur dalam undang-undang, (3) merupakan dasar bagi hakim dalam rangia menjatuhkan putusan.

 Dalam ilmu hukum, pembuktian dilaksanakan tidaklah bersifat mutlak sebagaimana dalam ilmu alam, akan tetapi pembuktian yang bersifat kemasyarakatan (maatschappelijk bewijs). Di dalamnya meskipun sedikit selalu mengandung unsur ketidakpastian. Oleh karena itu dalam pembuktian hukum sifat kebenarannya relatif, dan bukan untuk memperoleh kebenaran yang mutlak. Di samping itu dimungkinkan pula terjadinya perbedaan penilaian hasil pembuktian di antara sesama hakim.

F. KEBIJAKAN PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA

 Kebanyakan pembaharuan hukum, termasuk di dalamnya pembaharuan hukum acara perdata, untuk dapat memenuhi kualifikati perundang-undangan yang ideal, perlu memperhatikan empat aspek, yaitu aspek politik-hukum, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi syarat kekuatan berlakunya. Pertama, aspek politik-hukum. Politik-hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Politik hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat itu."

 Kedua, dalam rangka pembaharuan dan penyusunan hukum, perlu aga diperhatikan tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang patut Asas-asas tersebut merupakan dasundang- amdari dalam peraturan perundang undangan. Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati, membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan-peraturida yang patut (beginsellen van behorlijke regelgeving) ke dalam asas-asastra formal dan materiil. Asas-asas yang formal meliputi: (a) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling); (b) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan); (c) asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel); (d) asas dapat dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid) (e) asas konsensus (het beginsel van consensus). Sedangkan asas-asas yang materiil meliputi: (a) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek); (b) asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid); (c) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel); (d) asas kepastian hukum (het rechtszekerheids beginsel); (e) asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).

KESIMPULAN 

 Pembelajaran yang dapat kita ambil dari buku ini adalah pembaharuan hukum acara perdata di Indonesia merupakan conditio sine qua non dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan. Terlebih peraturan hukum acara perdata positif sekarang ini merupakan produk hukum peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang relatif sudah ketinggalan zaman, sehingga kurang memiliki relevansi sosial dengan situasi dan kondisi sosial yang diaturnya. Hukum acara perdata positif yang berlaku sebagai aturan main procedural dalam beracara perdata di pengadilan, sebagian ketentuannya ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu hukum acara perdata sekarang ini perlu dikaji ulang dan diperbaharui dengan konsep hukum acara perdata baru yang visioner dan responsif, baik dalam tinjauan filosofis, yuridis maupun sosiologis. Demikian pula terhadap RUU Hukum Acara Perdata meskipun sudah ada kemajuan dan perubahan dibandingkan hukum acara perdata positif, tetapi beberapa ketentuan di dalamnya perlu disempurnakan kembali dengan mengundang para ahli hukum dan praktisi hukum, sehingga masalah-masalah perkembangan hukum terutama yang bersifat kekinian (aktual) mendapatkan wadah sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1980. Aneka Masalah dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Abdurrahman, Muslan. 1987. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Surabaya: Kasnendra Suminar.

Adolf, Huala. 1991. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Rajawali, Algra, N.E. et. al. 1983. Mula Hukum. Jakarta: Binacipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun