Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kemungkinan yang kedua, pada sidang pertama ternyata ada pihak-pihak yang tidak hadir dari juga tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, padahal sudah dipanggil secara patut. Yang tidak hadir itu bisa penggugat dan bisa pula tergugat. Ketidakhadiran salah satu pihak ini menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan perkara, artinya perkara itu ditunda pemeriksaannya atau diteruskan dengan konsekuensi- konsekuensi yuridis. 

a)Putusan Gugur

Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/148 RBg). Namun, hakim dapat mengambil tindakan lain yaitu memerintahkan Juru Sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada hari sidang berikutnya (Pasal 126 HIR/150 RBg). Apabila hakim mengambil tindakan ini, maka sidang pengadilan ditunda sampai pada hari sidang berikutnya yang telah ditetapkan. Jika kemudian setelah penggugat dipanggil untuk kedua kalinya ternyata tidak hadir pula pada hari sidang berikut yang ditetapkan itu, maka hakim akan menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, namun penggugat yang gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut, masih berhak untuk mengajukan lagi gugatannya setelah ia lebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/148 RBg).

b)Putusan Verstek

Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata tergugat yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan tidak pula menyuruh wakilinya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, kecuali jika gugatan penggugat melawan hukum atau tidak beralasan (Pasal 125 HIR/149 RBg). Akan tetapi ketidakhadiran tergugat atau para tergugat pada sidang pertama itu, tidak mesti harus diputuskan dengan putusan verstek, sebab menurut Pasal 126 HIR/150 RBg hakim dapat mengambil tindakan lain yaitu memerintahkan Juru Sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada sidang berikutnya. Hal ini boleh terjadi kata Mr. Tresna, jikalau misalnya hakim memandang perkaranya sangat penting sehingga tidak layak diputuskan begitu saja tanpa kehadiran tergugat, sebab bisa saja terjadi, meskipun secara formil panggilan telah disampaikan secara patut, namun tergugat tidak mengetahui tentang panggilan itu. Yang terakhir ini tidak mustahil terjadi, oleh karena menurut Pasal 390 HIR/718 RBg surat panggilan yang disampaikan oleh Juru Sita, jika ia tidak bertemu dengan orang yang dipanggil maka sudah cukup surat panggilan dengan segera memberitahukan surat panggilan itu kepada yang bersangkutan, namun tidak jarang terjadi Kepala Desa lalai dalam melaksanakan kewajiban itu.      

E. PEMBUKTIAN DAN TUJUAN PERKARA

A.PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBUKTIAN

 Proses perkara perdata dalam garis besarnya terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap pendahuluan, tahap penentuan atau pemeriksaan sidang dan tahap pelaksanaan. Kegiatan hakim pada tahap pemeriksaan sidang inilah yang paling banyak, mulai dari jawab-menjawab, pembuktian peristiwa sampai dengan putusan hakim. Secara konkret dalam tahap pemeriksaan ini hakim melakukan kegiatan yang dilakukan secara bertahap, yaitu mengkonstatasi peristiwa konkret yang artinya merumuskan peristiwa konkret yang dapat dipastikan kebenarannya, mengkualifikasi peristiwa konkret tersebut dan akhirnya mengkonstitusi atau memberi hukum atau hukumannya. Pada hakikatnya, seorang hakim diharapkan atau diminta untuk mempertimbangkan tentang benar-tidaknya suatu peristiwa yang diajukan kepadanya. Ia harus mempertimbangkan apakah suatu hak, atau peristiwa atau suatu hubungan hukum yang didalilkan sebagai dasar gugatan penggugat atau sebagai dasar tangkisan tergugat benar-benar terjadi atau tidak. Hakim harus memperoleh kepastian tentang peristiwa konkret yang telah terjadi tersebut atas dasar bukti- bukti, bukan kebenaran berdasar dugaan hakim semata atau kesimpulan berdasar intuisi hakim.

  

 Jadi pada dasarnya membuktikan adalah suatu proses untuk menetapkan kebenaran peristiwa secara pasti dalam persidangan, dengan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum, hakim mempertimbangkan atau memberi alasan-alasan logis mengapa suatu peristiwa dinyatakan sebagai benar.

 Pembuktian yuridis lazim disebut juga pembuktian historis, karetu dalam pembuktian itu hakim memeriksa peristiwa yang telah terjadi dulu dengan mempergunakan alat-alat bukti atau data-data yang ada sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun