Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan hukum acara perdata yang berlaku saat ini, baik dalam HIR (Het Herzeine Indonesische Reglement) maupun RBg (RechtReglement voor de Buitengewesten) merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda yang sudah berumur puluhan atau bahkan ratusan tahun. Mengingat usianya yang sudah mencapai sekitar satu abad, peraturan hukum acara perdata sesungguhnya memerlukan berbagai penyesuaian dan pembaharuan hukum (law reform) agar memiliki relevansi dengan perkembangan zaman yang terjadi.     

Pembahasan

 A. HUKUM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

 Sebagaimana sebuah ungkapan "ubi societas ibi ius" atau di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum, maka eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia. Tanpa hukum kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya. Dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum, maka di negara hukum seperti Indonesia, diperlukan adanya suatu institusi yang dinamakan kekuasaan kehakiman (Judicative power). Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum). Indonesia sebagai salah satu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara hukum juga harus dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip ini berjalan, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian badan-badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum dan keadilan, maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

 Kekuasaan kehakiman dalam praktik diselenggarakan oleh badan- badan peradilan negara. Adapun tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-per- kara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.

Di Indonesia, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman secara konstitusional telah diatur dalam bab IX, pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 UUD 1945 hasil amandemen MPR beserta penjelasannya. Hasil amandemen tersebut telah merubah struktur kekuasaan kehakiman, karena di samping Mahkamah Agung juga muncul lembaga kekuasaan kehakiman yang baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan:

"Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Adapun calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran parta politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945).

B. PENGERTIAN, TUJUAN DAN SIFAT HUKUM ACARA PERDATA

Manusia adalah mahluk sosial (zoon, politicon) yang dalam kehidupannya selalu bermasyarakat dan mengadakan hubungan antara satu dengan lainnya. Hal ini dilakukan agar manusia dapat saling memenuhi kebutuhannya yang beraneka ragam dan tidak mungkin dipenuhi sendiri. Hubungan semacam ini akan menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik di antara mereka. Hak dan kewajiban yang timbul semestinya dipenuhi oleh masing-masing pihak agar hubungan pergaulan tersebut dapat berjalan dengan serasi, tertib dan harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun