Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perceraian di Masyarakat

11 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   22:34 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam agama sudah diatur bagaimana menjalankan rumah tangga yang baik dan benar. Antara lain yaitu hak - hak dan kewajiban antara suami istri, inilah yang nantinya menjadi jalan untuk terhindar dari pertengkaran yang mengakibatkan perceraian.

11. Perbedaan Pendapat

Persamaan pendapat sangat urgent dalam keluarga sebab itu dapat memberikan sebuah keharmonisan dalam berumah tangga. Sedangkan salah pengertian atau kesalah pahaman antara suami istri dan sebaliknya dapat mendorong terjadinya suatu perceraian.

Selain itu dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberi penjelasan lebih lanjut tentang boleh melakukan perceraian, antara lain :

a. Melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.

b. Meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.

c. Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e. Mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri

f. Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g. Suami melanggar shigat taklik-talak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun