Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perceraian di Masyarakat

11 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   22:34 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problematika Perceraian Di Masyarakat

Melalui analisis artikel yang berjudul "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin). Angka perceraian selalu meningkat tiap tahunnya hal ini dikarenakan dengan maraknya pernikahan di bawah umur atau pernikahan diusia dini. Pasangan yang menikah ini masih belum siap atau masih labil di dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang mereka jalani, baik dalam segi ekonomi, emosi, pemahaman serta pengamalan agama masing-masing yang cenderung sangat rendah. Sehingga hal inu mempengaruhi pola pemikiran dalam berkeluarga. Karena dengan memahami dan menjalankan kesiapannya, orang akan berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya. karena masalah dalam keluarga juga menjadi tantangan dalam berumah tangga.

Kemudian bukan berarti semua perceraian yang ada disebabkan pernikahan di bawah umur. Orang yang menikah dalam usia matang pun belum tentu pernikhannya mulus dan baik-baik saja. Permasalahan rumah tangga sering kali terjadi dan memang sudah menjadi part dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Pada dasarnya hal yang menyebabkan terjadinya perceraian sangatlah banyak dan masing-masing keluarga berbeda satu sama lainnya. Yang menjadi penyebab mereka bercerai pada umumnya bukanlah karena mereka tidak saling mencintai, melainkan perceraian itu diakibatkan oleh beberapa faktor-faktor pendorong lainnya, diantaranya:

1. Ekonomi

Dengan adanya pendapatan, maka kebutuhan ekonomi keluarga akan tercukupi. Ini memengaruhi terhadap kebahagiaan dalam berumah tangga, jika ekonomi tersebut kurang maka akan beresiko terjadinya masalah masalah dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian.

2. Usia

Usia saat menikah adalah salah satu hal yang kuat memungkinkan untuk bercerai. jika seseorang menikah pada umur yang masih muda yakni 20 tahun kebawah. Hal ini beresiko pada keharmonisan keluarga, karena akan terjadi perubahan psikologis dari orang tersebut.  Pernikahan di bawah umur membuat mereka belum siap mengatasi masalah yang ada.

3. Perselingkuhan

Perselingkuhan adalah rasa ketidakpuasan terhadap pasangan. Ini juga yang menjadi alasan seseorang mencari orang lain yang lebih dari pasangannya atau sesuai dengan apa yang dia mau atau inginkan.

4. Perjodohan

Pada zaman sekarang perjodohan masih memungkinkan terjadi, hal inilah yang memungkinkan sebagai faktor pendorong perceraian. Karena dengan perjodohan sering kali tidak dilandasi dengan suka sama suka, melaikan karena sebuah paksaan terutama dari orang tua.

5. Sulit Mendapatkan Keturunan

Pasangan setelah married pastinya menginginkan adanya keturunan. Hal ini sesuai dengan tujuan dari sebuah perkawinan. Jika dalam perkawinan salah satu pasangan sulit mendapatkan keturunan dalam artian kurang subur, inilah yang menyebabkan salah satu pihak untuk melakukan perceraian.

6. Seorang Pemboros

Yang dimaksud disini, jika pasangan adalah seorang pemabuk ataupun penjudi. Seorang pemabuk dan penjudi mempunyai jiwa yang tidak stabil. Judi membuatnya berbuat tidak jujur sedangkan pemabuk berpengaruh buruk dalam kesehatan serta sebagai induk dari semua kejahatan. Hal ini juga termasuk kegiatan yang berujung pada pemborosan, perbuatan tersebut dapat merusak kebahagiaan rumah tangga dan dapat dijadikan salah satu alasan perceraian.

7.Poligami

Poligami menjadi salah satu faktor terdorongnya perceraian dikarenakan istri yang menolak dipoligami. Mereka rela melepaskan ikatan perkawinan dan mempersilakan suami menikah lagi dengan perempuan lain.

8. Cemburu

Cemburu atau dugaan yang belum pasti dapat menyebabkan perceraian, begitu juga dengan menuduh berzina oleh Hakim dapat diputuskan sebagai alasan untuk terjadinya bercerai.

9.Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tidak dapat dielak, KDRT menjadi alasan paling besar dalam sebuah perceraian. Karena biasanya dalam rumah tangga yang kurang harmonis sering terjadi kekerasan secara fisik ataupun secara mental. Inilah yang menjadi faktor paling berpengaruh dalam sebuah perceraian

10. Kurang Pengetahuan Agama

Dalam agama sudah diatur bagaimana menjalankan rumah tangga yang baik dan benar. Antara lain yaitu hak - hak dan kewajiban antara suami istri, inilah yang nantinya menjadi jalan untuk terhindar dari pertengkaran yang mengakibatkan perceraian.

11. Perbedaan Pendapat

Persamaan pendapat sangat urgent dalam keluarga sebab itu dapat memberikan sebuah keharmonisan dalam berumah tangga. Sedangkan salah pengertian atau kesalah pahaman antara suami istri dan sebaliknya dapat mendorong terjadinya suatu perceraian.

Selain itu dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberi penjelasan lebih lanjut tentang boleh melakukan perceraian, antara lain :

a. Melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.

b. Meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.

c. Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e. Mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri

f. Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g. Suami melanggar shigat taklik-talak.

h. Pindah agama.

Jika hal hal diatas didapati dalam sebuah perkawinan maka salah satu pihak berhak mengajukan gugatan perceraian ke pihak terkait.

Shigat taklik talak memiliki isi yang terdiri dari:

1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.

3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau

4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.

Jika suami melakukan perbuatan yang telah disebutkan diatas, secara hukum perempuan (istri) bisa menggugat cerai suami dengan sebab melanggar shigat taklik talak.

Bagaimana dampak dari sebuah perceraian?

Pertama, Anak menjadi korban. Anak adalah korban yang paling terluka dan tersiksa ketika orang tuanya memilih untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan akan  kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal lagi serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.

Kedua, Sebagai orang tua, pastinya takut anak mereka menderita karena perceraiannya. Beberapa orang tua (kakek, nenek) dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan anak.

Ketiga, ekonomi menjadi tidak stabil. Jika sebelum terjadinya perceraian, suami sebagai orang yang mencari nafkah maka setelah bercerai pastinya tidak akan memiliki pendapatan sama sekali apalagi jika mantan pasangan atau suami ini tidak memberikan tunjangan. Setelah bercerai pemasukan pendapatan berkurang. Terutama jika mendapatkan hak asuh anak, maka bagaimanapun itu merupakan sebuah tanggung jawab yang besar. Sebagian besar pasangan setelah bercerai, banyak yang mengalami penurunan standar kehidupan.

Keempat, tentang hak asuh anak. Setelah bercerai, umumnya orang tua tunggal akan memiliki peranan ganda baik menjadi seorang ayah ataupun ibu begitupun sebaliknya. Masalah lain pasca perceraian adalah dalam hal pengasuhan anak, ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan. Karena sering sekali terjadi setelah perceraian, pihak yang mendapatkan hak asuh anak melarang bertemu ayah atau ibunya karena masih ada dendam diantara keduanya.

Keenam, adanya gangguan emosional. hal yang umumnya terjadi setelah bercerai. karena masih terdapat rasa sakit dan perasaan kecewa yang sangat besar. Perasaan lain yang mungkin dialami adalah perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap buruk pasangan.

Ketujuh, bahaya masa remaja kedua Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua. Mereka merasakan kemerdekaan baru dengan memburu serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan harga diri yang jatuh atau untuk mengusir kesepian. Hal ini menjadi masalah yang serius karena tanpa melakukan langkah yang baik dan menjadikan hubungan mereka sama saja seperti sebelumnya.

Kemudian bagaimana cara mengatasi masalah perceraian dan dampaknya?

Caranya mengatasinya yaitu:

Pertama, Saling berkomitmen pada hubungan, ini pastinya menjadi sangat penting. Karena dasarnya perceraian bukanlah sebuah tujuan awal, melainkan keputusan akhir jika tidak ada titik temu masalah yang ada atau jalan buntu.

Kedua, saling memberi ruang. Artinya pasangan saling sepakat untuk memberi waktu ke masing-masing ruang tersebut. Dengan demikian, antara suami istri melakukan upaya bersama memberi ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruangnya sendiri.

Ketiga, menghindari tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu faktor pemicu pendorong perceraian. Oleh karena itu, lebih baik menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan, jika terdapat masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin.

Keempat, menjauhi sikap egois dan  tidak selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Kelima, memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Apabila terjadi konflik atau kesalah pahaman  dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Keenam, berdoa dan berserah diri kepada Tuhannya Yang Maha Esa. Berserah diri kepada-Nya adalah salah satu cara yang bagus dan efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan mohon petunjuk kepada Tuhan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.

Penulis

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Kelompok 7 HKI 4A

Nurul Faidah (212121011)

Khamda Faris Al Anshory (212121014)

Malika Alea Casta (212121016)

Agis Alifia Azzahra (212121018)

Durrotun Fatihah (212121023)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun