Dalam agama sudah diatur bagaimana menjalankan rumah tangga yang baik dan benar. Antara lain yaitu hak - hak dan kewajiban antara suami istri, inilah yang nantinya menjadi jalan untuk terhindar dari pertengkaran yang mengakibatkan perceraian.
11. Perbedaan Pendapat
Persamaan pendapat sangat urgent dalam keluarga sebab itu dapat memberikan sebuah keharmonisan dalam berumah tangga. Sedangkan salah pengertian atau kesalah pahaman antara suami istri dan sebaliknya dapat mendorong terjadinya suatu perceraian.
Selain itu dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberi penjelasan lebih lanjut tentang boleh melakukan perceraian, antara lain :
a. Melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
b. Meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.
c. Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri
f. Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar shigat taklik-talak.