Mohon tunggu...
Nur ikhsan Fathony
Nur ikhsan Fathony Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

saya mahasiswa universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Good Corporate Governance (GCG) dan Implementasi GCG pada Bisnis di Indonesiaa

10 Oktober 2024   21:05 Diperbarui: 10 Oktober 2024   21:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piagam Komite Audit senantiasa dikinikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi. Piagam Komite Audit yang berlaku saat ini adalah Piagam Komite Audit versi 4.0 yang disahkan pada akhir tahun 2020.

 Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit yang menjelaskan tugas dan fungsi anggota Komite Audit dalam menjalankan tugasnya sebagai organ pendukung Tata Kelola Perusahaan (GCG), dengan membantu Dewan Komisaris secara profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan standar etika yang berlaku di Perseroan. 

Dalam Piagam Komite Audit antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Audit (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Audit. Ketua Komite Audit saat ini dijabat oleh bapak Mohammad Noor Rachman dan beranggotakan bapak Arisandhi Indrodwisatio, bapak Karman Pamurahardjo, bapak Soemarso S. Rahardjo, dan ibu Nishnurtia Razak. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Audit serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.

 

- Komite Remunerasi yang berpedoman pada Piagam Komite Remunerasi

 

Dalam menjalankan tugasnya Komite Remunerasi memiliki Piagam Komite Remunerasi yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menelaah sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dan kebijakan remunerasi, serta melakukan evaluasi terhadap sistem remunerasi yang diterapkan oleh Perseroan. 

Dalam Piagam Komite Remunerasi antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Remunerasi (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Remunerasi. Ketua Komite Remunerasi saat ini dijabat oleh bapak Pandu Patria Sjahrir dan beranggotakan bapak John A. Prasetio. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Remunerasi serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.

 

b. Komite - komite untuk membantu tugas Direksi, yaitu:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun