Barang impor yang dipalsukan tersebut adalah pulpen merek Standart AE7 Alfa Tip 0,5 Made in Indonesia sebanyak 858.240 buah dengan total nilai barang sekitar Rp. 1,02 miliar. Harga satuan pulpen tersebut sekitar Rp. 1.187 per buah. Pengirimnya adalah PT PAM dari China. Pertama kali diketahui dari sistem Bea Cukai, kemudian dikonfirmasi ke pemilik merek tersebut apakah betul barang yang datang dari China tersebut adalah miliknya.
Â
Yang membuat heran juga adalah merek tersebut tidak pernah ekspor namun bisa datang dari China, dari situlah timbul banyak kecurigaan. Setelah ditelusuri ternyata pulpen tersebut adalah barang impor yang menggunakan merek dalam negeri, sehingga disebut pemalsuan merek. Merek Standard AE7 ini di produksi oleh PT SI yang mengalami kerugian karena pemalsuan tersebut yakni turunnya kepercayaan konsumen karena keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut.
Â
Adapun PT SI sendiri dapat menempuh 3 pilihan tindak lanjut, yakni pertama melaporkan tindakan pelanggaran merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Dirjen HKI atau polisi seusai sanksi pasal 99 UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kedua, penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Ketiga, dengan penyelesaian secara alternative dispute resolution antara pemegang merek dengan importir atau pelanggar HKI.
Â
Pengungkapan impor tiruan dan merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sejak itu, hak kekayaan intelektual (HKI) semakin lengkap. Sehingga pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal.
Â
Dalam hal ini, pemerintah melakukan penindakan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu penggagalan terhadap upaya penyelundupan barang yang berdampak pada kerugian pihak dalam negeri yang dapat berimbas pada sektor perekonomian negara dan upaya dalam penyimpangan undang-undang di Indonesia. Merek suatu barang termasuk dalam hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan intelektual ini menurut laporan dari World Intelectual Property Organization (WIPO) membawa pengaruh yang besar dalam sektor perekonomian suatu negara. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini bisa menjadi senjata ampuh untuk berkompetisi dalam perekonomian di pasar global, melihat hal tersebut pemerintah Indonesia baru dalam 3 tahun terakhir, menerbitkan 3 peraturan undang-undang  yaitu beleid mengenai Hak Cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014, beleid mengenai Paten undang-undang nomor 13 tahun 2016, dan beleid Merek dan Indikasi Geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016. Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan penyusunan Strategi Kekayaan Intelektual (SKNI)[13]
Â
Selain kasus-kasus penyelundupan, masih banyak pejabat yang memanfaatkan kegiatan impor untuk mengeruk keuntungan pribadi, karena latar belakang kekuasaan sehingga dapat dengan mudah mengatur strategi impor. Banyaknya kasus korupsi kegiatan impor yang fantastis pun dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu dekade terakhir. Salah satu yang menghebohkan adalah suap impor daging yang didalangi oleh Luthfi Hasan Ishaq, presiden partai keadilan sejahtera periode 2009-2014.