Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations menyatakan bahwa "firms and resource suppliers, seeking to further their own self-interest and operating within the framework of highly competitive market system, will simultaneously, as though guide by an "invisible hand" promote the public or social interest140. Menurutnya dalam penentuan harga pada pasar persaingan sempurna adalah adanya invisible hand atau tanan-tangan gaib. Teori Adam Smith tersebut dianggap mengadopsi dari pemikiran Rasulullah atau pemikir ekonomi islam yang menyatakan bahwa harga terbentuk akibat interaksi antara permintaan dan penawaran.Â
Â
Permintaan dan penawaran dalam islam[10]
Â
Permintaan (demand) adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu pada tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertetu. Permintaan dalam islam tentunya memperhatikan syariat yang mengajarkan bahwa kita tidak boleh seraka dan mengekplotasi suatu secara berlebihan,karena akan berdampak buruk kepada kita, dan Allah SWT pun senan tiasa tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Pilihan Seorang muslim dalam hal permintaan dibangun atas kebutuhan akan maslahah, baik maslahah yang diterima di dunia maupun di Akhirat.
Â
Ajaran islam mengharuskan orang untuk mengkonsumsi barang yang halal dan baik. Aturan islam melarang seorang muslim memakan barang yang haram, kecuali dalam keadaan darurat dimana apabila barang tersebut tidak di makan, maka akan berpengaruh terhadapnya Muslim tersebut. Disaat darurat seorang muslim dibolehkan mengkonsumsi barang secukupnya. Dalam ajaran islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta di perbolehkan untuk memperbelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang di inginkannya. Batasa anggaran belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan yang lain yang harus di perhatikan bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah). Islam tidak menganjurkan permintaan suatu barang dengan tujuan kemegahan,kemewahan, dan kemubadziran.
Â
Permintaan dalam islam menilai suatu komoditas tidak semuanya bisa dikonsumsi maupun digunakan, masih perlu dibedakan antara yang halal dan yang haram. Allah telah berfirman:
Â
 "hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezeki kan kepadamu, danbertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya. "(Qs.al maidah:87-88).