d. Mengalami kerugian dan menutup atau membubarkan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan masih bisa membayar biaya berubah maka perusahaan tersebut masih terus melakukan proses produksi. Kondisi pulang pokok terjadi apabila dengan tingkat dan kuantitas tertentu perusahaan masih belum mendapat keuntungan (P=MC=AC). Â Perusahaan akan berhenti berproduksi dalam jangka pendek apabila perusahaan tidak mampu menutup biaya variabel yang dikeluarkan. Perusahaan akan mengalami tutup usaha dalam kondisi tutup usaha yaitu ketika P=MC=AVC.Â
Pasar Persaingan Sempurna Jangka Panjang Â
Â
Dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang perusahaan dimungkinkan menyesuaikan seluruh inputnya agar sesuai dengan kondisi pasar. Dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang apabila perusahaan ingin memaksimalkan laba maka perusahaan akan memproduksi tingkat output di mana harga sama dengan ongkos marginal (MC) jangka panjang atau yang disebut LMC (long-run-marginal cost). Seperti ciri-ciri pada pasar persaingan sempurna yaitu perusahaan dapat keluar masuk pasar dengan mudah. Hal itu terjadi pada pasar persaingan sempurna jangka panjang . Perusahaan-perusahaan baru akan masuk pasar jika masih ada laba ekonomi dan perusahaan-perusahaan akan keluar dari pasar jika ada kerugian. Kondisi keseimbangan jangka panjang terjadi apabila :  P = biaya marginal jangka panjang (LMC) (maksimalisasi laba ekonomi) P = biaya rata-rata jangka panjang (LATC) (laba ekonomi nol)137 Masuknya perusahaan baru dalam pasar persaingan sempurna jangka panjang dapat mempengaruhi fungsi biaya. Perusahaan baru yang masuk pada pasar persaingan sempurna dapat  menyebabkan ongkos ratarata dari semua perusahaan meningkat dan menurun. Ongkos meningkat biasanya disebabkan karena perusahaan baru bersaing untuk mendapatkan berbagai input yang langka. Dan ongkos menurun mungkin disebabkan karena masuknya perusahaan baru memungkinkan tersedianya tenaga kerja terlatih.
Â
Dari adanya pasar persaingan sempurna tentunya terdapat kebaikan serta keburukan pasar yaitu :[9]
Â
Kebaikan pasar persaingan sempurnaÂ
Pasar persaingan sempurna mempunyai ciriciri salah satunya adalah bahwa harga terbentuk atas dasar interaksi antara permintaan dan penawaran. Harga merupakan hal penting bagi produsen yaitu sebagai indikator. Jika produsen memproduksi barang di atas harga pasar pada pasar persaingan sempurna yang berangnya bersifat homogen jelas perusahaan tersebut akan merugi karena pembeli akan memilih harga yang lebih murah. Â Dalam pasar persaingan sempurna tentunya para produsen mempunyai kebebasan untuk memilih yaitu memilih masuk atau keluar pasar dengan mudah. Apabila produsen mengalami kerugian, produsen dapat saja keluar dari pasar dan akan kembali lagi apabila produsen merasa akan mendapat keuntungan dari produk yang dijualnya. Agar produsen dapat memaksimukan keuntungan maka produsen harus menggunakan sumber daya alam seefisien mungkin.Â
Keburukan pasar persaingan sempurna
Melihat dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu salah satunya adalah barang bersifat homogen. Karena barang bersifat homogen, pembeli akan terbatas  dalam menentukan pilihannya. Maksudnya adalah pembeli tidak mempunyai pilihan yang lebih baik atau yang lebih unggul dari produk yang dijual karena dalam pasar persaingan sempurna tidak ada keunggulan suatu produk dibanding dengan produk lainnya yang dijual.  Keburukan lain yaitu tidak mendorong adanya inovasi. Karena sifatnya price taker atau menerima harga. Maksudnya adalah dalam pasar persaingan sempurna semua produsen menerima harga. Sehingga sebaik apapun produsen mengefisiensi usahanya untuk menekan harga penjualan produknya pun akan percuma. Oleh sebab itu, produsen tidak terdorong untuk menciptakan suatu inovasi baru dalam produknya.  Pasar persaingan sempurna menurut islam adalah struktur pasar yang ideal terjadi, di mana penentuan harga sepenuhnya karena interaksi antara permintaan dan penawaran bukan dari intervensi pemerintah. Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi pembentukan harga yang terjadi akibat mekanisme pasar bukan dari intervensi pemerintah seperti yang tersebut dalam hadis Nabi melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta". (Riwayat Abu Daud).