Pembetulan SPT memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kembali apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam dilaporkan sebelumnya dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP.
Undang-Undang KUP dalam pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran terdapat dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu :
- WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan - Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
- Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
- Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :
1. SPT Tahunan Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran
2. SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syarat, belum melakukan tindakan :
1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp
2. Pemeriksaan
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Rugi atau Lebih Bayar
Tidak Ya
Sampai
Kadaluwarsa
Paling lambat 2 thn sblm
kadaluwarsa
PEMBETULAN
SPT menerbitkan skp
2. Pemeriksaan
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Rugi atau Lebih Bayar
Tidak Sampai Kadaluwarsa ya
Paling lambat 2 thn sblm
kadaluwarsa
Pembetulan SPT, Kompensasi
K tetapan Pajak
Putusan Peninjauan
Kembali
Putusan Banding
Surat Keputusan
Pembetulan
Surat Keputusan Keberatan
WP MENERIMA :
Atas Tahun Pajak
sebelumnya atau beberapa
Tahun Pajak sebelumnya
Yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan
WP Membetulkan
SPT
WP Tidak Membetulkan
SPT
Jangka waktu 3 bulan
sejak tanggal
Stempel pos
pengirima Diterima secara
langsung
Dirjen Pajak
memperhitung-
kan rugi fiskal
Undang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan
Undang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4) UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan
kasus
KPP Pratama Yogyakarta menerbitkan SP2DK kepada Joko Pinurbo karena tidak melaporkan penghasilan berupa Hadiah dari PT XYZ sebesar Rp100.000.000,00. KPP Pratama Yogyakarta melampirkan
bukti potong yang diterbitkan dan dilaporkan oleh PT XYZ dalam
SPT Masa PPh Pasal 21.
Apa yang harus dilakukan oleh Joko Pinurbo?