Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11-Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

1 Juli 2024   08:41 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:11 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pembetulan SPT memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kembali apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam dilaporkan sebelumnya dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP.

Undang-Undang KUP dalam pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran terdapat dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu :

  • WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT
    yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan
  • Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
  • Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
  • Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :

1. SPT Tahunan Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran

2. SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syarat, belum melakukan tindakan :

1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp

2. Pemeriksaan

3. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Rugi atau Lebih Bayar

Tidak Ya

Sampai

Kadaluwarsa

Paling lambat 2 thn sblm

kadaluwarsa

PEMBETULAN

SPT menerbitkan skp

2. Pemeriksaan

3. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Rugi atau Lebih Bayar

Tidak Sampai Kadaluwarsa ya

Paling lambat 2 thn sblm

kadaluwarsa

Pembetulan SPT, Kompensasi

K tetapan Pajak

Putusan Peninjauan

Kembali

Putusan Banding

Surat Keputusan

Pembetulan

Surat Keputusan Keberatan

WP MENERIMA :

Atas Tahun Pajak

sebelumnya atau beberapa

Tahun Pajak sebelumnya

Yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan

WP Membetulkan

SPT

WP Tidak Membetulkan

SPT

Jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal

Stempel pos

pengirima Diterima secara

langsung

Dirjen Pajak

memperhitung-

kan rugi fiskal

Undang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4)

UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkan

Undang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat

ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran

pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai

keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar

atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil

atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses

pemeriksaan tetap dilanjutkan

kasus

KPP Pratama Yogyakarta menerbitkan SP2DK kepada Joko Pinurbo karena tidak melaporkan penghasilan berupa Hadiah dari PT XYZ sebesar Rp100.000.000,00. KPP Pratama Yogyakarta melampirkan

bukti potong yang diterbitkan dan dilaporkan oleh PT XYZ dalam

SPT Masa PPh Pasal 21.

Apa yang harus dilakukan oleh Joko Pinurbo?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun