Dirjen Pajak
memperhitung-
kan rugi fiskal
Undang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!