a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!