pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
atau lebih kecil;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!