atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkanUndang-Undang KUP - Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 8 ayat (4)
UU KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!