4. Bank pertama memberikan pembiayaan kepada nasabah dengan cara menyetorkan sejumlah uang kepada nasabah sebagai modal awal atau pembayaran awal.
5. Setelah menerima pembiayaan dari bank pertama, nasabah melakukan kontrak bai' al-salam paralel dengan bank kedua. Kontrak ini mencakup rincian yang serupa dengan perjanjian bai' al-salam antara nasabah dan bank pertama.
6. Nasabah menggunakan modal awal dari bank pertama untuk memulai produksi atau memenuhi kebutuhan yang terkait dengan barang yang akan dijual.
7. Setelah barang tersebut selesai diproduksi atau diperoleh, nasabah menyerahkan barang kepada bank kedua sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
8. Bank kedua membayar kepada nasabah sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam kontrak bai' al-salam paralel.
9. Bank pertama dan bank kedua melakukan penyelesaian transaksi antara keduanya, di mana bank kedua membayar kepada bank pertama jumlah yang telah dibayarkan kepada nasabah.
Dengan skema pembiayaan bai' al-salam paralel, risiko transaksi dapat tersebar di antara dua bank syariah. Bank pertama memberikan pembiayaan awal kepada nasabah, sedangkan bank kedua membayar harga barang kepada nasabah setelah barang diterima. Hal ini meminimalkan risiko bagi bank pertama dan memungkinkan bank kedua untuk berpartisipasi dalam transaksi bai' al-salam tersebut.
KASUS PEMBIAYAAN AKAD BAI' AL-SALAM
Dalam praktik pembiayaan akad bai' al-salam, terdapat beberapa kasus yang mungkin terjadi. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat muncul dalam pembiayaan akad bai' al-salam:
1. Keterlambatan Penyerahan Barang: Nasabah (penjual) dalam transaksi bai' al-salam mengalami keterlambatan dalam penyerahan barang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah produksi, pasokan bahan baku, atau kondisi eksternal lainnya. Dalam hal ini, bank syariah sebagai pihak pembiayaan perlu mengevaluasi situasi dan mencari solusi terbaik, seperti memberikan tenggat waktu tambahan atau menegosiasikan perubahan jadwal penyerahan.
2. Kualitas Barang yang Tidak Sesuai: Terkadang, barang yang diterima oleh bank syariah dalam transaksi bai' al-salam tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas yang telah disepakati. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam produksi atau perbedaan yang muncul selama proses pengadaan barang. Dalam situasi seperti ini, bank syariah perlu melakukan penilaian atas kerugian yang mungkin timbul dan melakukan negosiasi dengan nasabah untuk menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.