1. Al-Qur'an: Prinsip jual beli dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, keabsahan, dan transparansi. Al-Qur'an mendorong umat Muslim untuk melakukan jual beli secara adil dan menghindari penipuan atau penyelewengan dalam transaksi. Ayat-ayat seperti Surah Al-Baqarah (2:275-279) dan Surah Al-Ma'idah (5:1) memberikan pedoman dalam bertransaksi.
2. Sunnah: Praktik dan ajaran Nabi Muhammad SAW juga memberikan dasar hukum dalam jual beli bai' al-salam. Hadits-hadits yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW melakukan transaksi jual beli dengan pembayaran di muka atau di kemudian hari memberikan contoh bagi umat Muslim dalam menjalankan akad bai' al-salam.
3. Ijma' (Konsensus): Ijma' atau kesepakatan ulama juga menjadi dasar hukum dalam jual beli bai' al-salam. Para ulama sepakat bahwa akad bai' al-salam merupakan akad yang sah dan dapat dilakukan dalam sistem keuangan syariah.
4. Qiyas (Analogi): Prinsip-prinsip dan hukum yang ada dalam jual beli bai' al-salam dapat diambil secara analogi dari hukum-hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli yang lain dalam Islam, seperti akad jual beli biasa (bai' al-murabahah) atau akad sewa-menyewa (ijarah).
Dengan dasar-dasar hukum ini, jual beli bai' al-salam diakui sebagai akad yang sah dalam Islam, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat dan prinsip-prinsip syariah, seperti kejelasan dan keabsahan barang, kesepakatan harga, serta transparansi dalam transaksi. Ini memastikan bahwa pembiayaan bai' al-salam dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan menghormati prinsip keadilan dan keabsahan dalam transaksi bisnis.
SYARAT DAN HUKUM BAI' AL-SALAM
Syarat dan hukum dalam transaksi bai' al-salam adalah sebagai berikut:
1. Kejelasan dan Kepastian: Barang yang akan dibeli harus jelas dan pasti dalam spesifikasinya, seperti jenis, jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman. Ketentuan ini diperlukan untuk menghindari ketidakpastian dalam transaksi.
2. Kesepakatan Harga: Harga jual beli bai' al-salam harus disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa paksaan. Harga yang disepakati harus jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
3. Pembayaran di Muka: Pembeli (bank) harus membayar sejumlah uang kepada penjual (pemohon pembiayaan) pada awal transaksi sebagai pembayaran dimuka atau modal awal. Pembayaran ini sebagai jaminan bahwa penjual akan melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah ditentukan.
4. Barang yang Layak: Barang yang diperoleh melalui akad bai' al-salam harus halal, jelas kepemilikannya, dan dapat ditentukan kualitas serta kuantitasnya. Barang yang akan dijual dalam bai' al-salam harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.