5. Jangka Waktu Pengiriman: Jangka waktu pengiriman barang yang telah disepakati harus jelas dan spesifik. Penjual (pemohon pembiayaan) harus dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah ditentukan.
6. Keabsahan Akad: Akad bai' al-salam harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tulus dalam melakukan jual beli. Kedua belah pihak harus saling setuju dan sepakat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
7. Larangan Riba: Transaksi bai' al-salam harus bebas dari unsur riba (bunga) dan spekulasi yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Keuntungan dalam bai' al-salam diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli, bukan dari bunga atau keuntungan tidak adil.
Dalam hal hukum, bai' al-salam diakui sebagai transaksi yang sah dalam Islam, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat di atas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal ini menjadikan bai' al-salam sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah untuk membiayai kegiatan produksi atau pertanian.
KETENTUAN TENTANG PEMBAYARAN BAI' AL-SALAM
Dalam pembiayaan bai' al-salam, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pembayaran yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa ketentuan yang umumnya berlaku dalam transaksi bai' al-salam:
1. Pembayaran Awal: Pembeli (bank) harus membayar sejumlah uang kepada penjual (pemohon pembiayaan) pada awal transaksi sebagai pembayaran awal atau modal awal. Pembayaran ini bertujuan untuk memberikan modal kepada penjual agar dapat memulai produksi atau memenuhi kebutuhan dalam persiapan pengiriman barang.
2. Pelunasan Sisa Pembayaran: Setelah barang yang dihasilkan atau dikirimkan oleh penjual diterima oleh pembeli, pembeli harus melunasi sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, baik secara tunai maupun melalui mekanisme pembayaran lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Harga yang Disepakati: Harga yang disepakati dalam bai' al-salam harus jelas dan tegas. Harga pembelian barang oleh pembeli dan harga jual barang oleh penjual harus ditentukan secara jelas dalam perjanjian. Hal ini memastikan adanya kesepakatan yang jelas mengenai harga yang akan dibayar oleh pembeli dan diterima oleh penjual.
4. Kelebihan Pembayaran: Jika pembeli melakukan pembayaran yang lebih besar daripada harga yang telah disepakati, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan kepada pembeli atau dianggap sebagai pemberian sukarela oleh pembeli kepada penjual. Pengaturan mengenai kelebihan pembayaran ini dapat ditentukan dalam kesepakatan antara pembeli dan penjual.
5. Penundaan Pembayaran: Dalam situasi tertentu, pembayaran sisa dalam bai' al-salam dapat ditunda dengan persetujuan kedua belah pihak. Penundaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam prinsip syariah, seperti adanya kebutuhan yang jelas dan persetujuan antara pembeli dan penjual.