3. Pembayaran Awal (Modal Awal): Nasabah (penjual) harus menerima pembayaran awal atau modal awal dari bank syariah sebagai bagian dari pembiayaan. Pembayaran awal ini digunakan oleh nasabah untuk memulai produksi atau memenuhi kebutuhan yang terkait dengan barang yang akan dijual.
4. Perjanjian Bai' Al-Salam: Bank syariah dan nasabah membuat perjanjian bai' al-salam yang mengatur rincian transaksi, termasuk spesifikasi barang, harga, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran.
5. Produksi dan Penyerahan Barang: Nasabah memulai produksi atau memenuhi kewajiban pengadaan barang sesuai dengan perjanjian. Setelah barang tersebut selesai diproduksi atau diperoleh, nasabah menyerahkan barang kepada bank syariah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
6. Pelunasan Sisa Pembayaran: Setelah penyerahan barang, bank syariah melunasi sisa pembayaran kepada nasabah sesuai dengan perjanjian. Pembayaran tersebut bisa dilakukan secara tunai atau melalui mekanisme pembayaran lain yang telah disepakati.
7. Penyelesaian Transaksi: Setelah pelunasan sisa pembayaran, transaksi bai' al-salam dianggap selesai dan ditutup.
Penting untuk dicatat bahwa skema pembiayaan akad bai' al-salam dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan program bank syariah yang bersangkutan. Bank syariah biasanya memiliki prosedur dan ketentuan yang spesifik untuk pembiayaan bai' al-salam yang harus diikuti oleh nasabah.
B. SKEMA PEMBIAYAAN BAI' AL-SALAM PARALEL
Skema pembiayaan bai' al-salam paralel adalah sebuah mekanisme yang digunakan dalam transaksi bai' al-salam di bank syariah. Skema ini melibatkan dua bank syariah sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, yaitu bank pertama dan bank kedua. Berikut adalah langkah-langkah dalam skema pembiayaan bai' al-salam paralel:
1. Nasabah (penjual) membutuhkan pembiayaan dalam rangka produksi atau pengadaan barang. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank pertama.
2. Setelah menerima permohonan, bank pertama melakukan penilaian kelayakan dan mengkaji aspek syariah dari transaksi tersebut.
3. Jika bank pertama menyetujui permohonan pembiayaan, bank pertama dan nasabah membuat perjanjian bai' al-salam. Perjanjian ini mencakup rincian transaksi, termasuk harga, spesifikasi barang, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran.