B. KETENTUAN BARANG
Dalam pembiayaan bai' al-salam, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan barang yang akan diperoleh atau dijual. Berikut adalah beberapa ketentuan yang umumnya berlaku dalam transaksi bai' al-salam:
1. Kepastian dan Kejelasan Barang: Barang yang akan diperoleh atau dijual dalam bai' al-salam harus jelas dan pasti dalam spesifikasinya, seperti jenis, jumlah, kualitas, dan karakteristik lainnya. Kepastian ini penting agar tidak terjadi ketidakjelasan atau ketidaksesuaian antara yang disepakati dan yang diterima.
2. Kesesuaian dengan Syariah: Barang yang akan diperoleh atau dijual harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu halal dan tidak melanggar ketentuan agama Islam. Barang yang diperoleh atau dijual dalam bai' al-salam harus memenuhi persyaratan syariah terkait dengan sifat dan keabsahan barang tersebut.
3. Keberadaan Barang: Penjual harus memiliki keberadaan atau kepemilikan atas barang yang akan dijual dalam bai' al-salam. Barang yang dijual harus berada dalam jangkauan atau kendali penjual, sehingga dapat dipastikan ketersediaannya dan keabsahannya.
4. Penentuan Kualitas: Kualitas barang yang akan diperoleh atau dijual harus ditentukan dengan jelas dan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Kualitas barang harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau sesuai dengan persyaratan yang diinginkan oleh pembeli.
5. Keadaan Barang: Keadaan barang yang akan diperoleh atau dijual harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila terdapat cacat atau kerusakan pada barang, hal ini harus diinformasikan secara transparan kepada pembeli sebelum transaksi dilakukan.
6. Penyerahan Barang: Penyerahan barang yang telah disepakati dalam bai' al-salam harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Penyerahan barang harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah disepakati.
7. Tanggung Jawab atas Barang: Setelah penyerahan barang kepada pembeli, tanggung jawab atas keamanan dan kerugian barang menjadi tanggung jawab pembeli kecuali ada perjanjian atau ketentuan lain yang menyatakan sebaliknya.
Ketentuan-ketentuan di atas perlu diperhatikan dan dijelaskan secara tegas dalam perjanjian bai' al-salam. Dengan demikian, kedua belah pihak akan memahami dan setuju mengenai aspek-aspek yang terkait dengan barang yang akan diperoleh atau dijual dalam transaksi bai' al-salam tersebut.
APLIKASI PRODUK BAI' AL-SALAM DALAM BANK SYARI'AH