Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Al-Salam di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   09:26 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:29 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN PEMBIAYAAN BAI' AL-SALAM

Pembiayaan bai' al-salam adalah jenis pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Bai' al-salam secara harfiah berarti "jual beli yang diserahkan di masa yang akan datang". Dalam pembiayaan ini, penjual (pemohon pembiayaan) setuju untuk menyerahkan barang kepada pembeli (bank) pada masa yang akan datang dengan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Pembiayaan bai' al-salam biasanya digunakan dalam konteks pertanian, di mana pembeli (bank) memberikan dana kepada penjual (petani) untuk membiayai produksi barang atau hasil pertanian yang akan dikirimkan di masa mendatang. Dalam akad bai' al-salam, pembeli membayar harga penuh pada awal transaksi sebagai modal awal bagi penjual untuk memproduksi atau menghasilkan barang yang akan dikirimkan di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam pembiayaan bai' al-salam:

1. Pembayaran dimuka: Pembeli (bank) membayar sejumlah uang kepada penjual (pemohon pembiayaan) pada awal transaksi sebagai pembayaran dimuka atau modal awal.

2. Kesepakatan harga dan spesifikasi: Harga jual, jumlah barang, dan spesifikasi barang yang akan dikirimkan di masa mendatang harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi dilakukan.

3. Jangka waktu pengiriman: Jangka waktu pengiriman barang yang telah disepakati harus jelas dan spesifik, sehingga penjual (pemohon pembiayaan) dapat memenuhi kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah ditentukan.

4. Keabsahan barang: Barang yang diperoleh melalui pembiayaan bai' al-salam harus halal, jelas kepemilikannya, dan dapat ditentukan kualitas serta kuantitasnya.

Pembiayaan bai' al-salam adalah salah satu instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana keuntungan diperoleh melalui selisih harga jual dan harga beli yang telah disepakati sebelumnya, bukan melalui pembayaran atau penerimaan bunga. Dalam pembiayaan ini, risiko terkait dengan pengiriman barang atau hasil pertanian di masa mendatang menjadi tanggung jawab penjual (pemohon pembiayaan).

DASAR HUKUM JUAL BELI BAI' AL-SALAM

Dasar hukum jual beli bai' al-salam dalam Islam didasarkan pada beberapa prinsip dan sumber hukum yang diakui dalam fiqih (hukum Islam). Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi jual beli bai' al-salam:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun